LARANGAN PENGURUS (FUNGSIONARIS) PARTAI POLITIK SEBAGAI BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PADA PEMILU 2019

Authors

  • Tohadi Tohadi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Dian Eka Prastiwi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Reni Suryani Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8040

Keywords:

fungsionaris, partai politik, DPD, pemilu 2019.

Abstract

Penelitian ini untuk menjawab dan mendeskripsikan: 1) bagaimana pertimbangan dan amar Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan MA No. 65 P/HUM/2018 terkait larangan bagi pengurus partai sebagai balon anggota DPD pada Pemilu 2019; dan 2) Apa yang menyebabkan adanya perbedaan dalam pertimbangan pada Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan MA No. 65 P/HUM/2018 dimaksud. Peneliti menggunakan penelitian hukum sosiologis (socio-legal research) untuk menggambarkan masalah-masalah penelitian dengan menggunakan data sekunder diperkuat dengan data primer. Peneliti memberikan kesimpulan, pertama, Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan MA No. 65 P/HUM/2018 keduanya menegaskan adanya larangan bagi pengurus partai sebagai balon anggota DPD. Meskipun ada perbedaan terkait pemberlakuannya pada Pemilu 2019. Menurut Putusan MK, ketentuan tersebut sudah dikenakan pada Pemilu 2019, sedangkan menurut Putusan MA ketentuan dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika diberlakukan pada Pemilu 2019. Kedua, adanya perbedaan kedua putusan lembaga kekuasaan kehakiman itu karena adanya penafsiran yang berbeda mengenai pengertian tahap pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019.

References

Buku

Abdul Mukthie Fajar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Erna Widodo dan Mukhtar, Konstruksi Ke Arah Penelitian Deskriptif, Avyrouz, Yogyakarta, 2000.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Cetakan ke-15, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2013.

Suharsini Arikunto, Manajemen Penelitian, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Wisnu Jatmiko dkk, Panduan Penulisan Artikel Ilmiah, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Depok, 2015.

Jurnal

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, “Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negaraâ€, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 19, Nomor 3, Oktober 2007.

Fajar Laksono, dkk., “Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUUX/2012 tentang SBI atau RSBIâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember 2013.

Maruarar Siahaan, “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusiâ€, Jurnal Hukum, Nomor 3, Volume, 16 juli 2009.

Mohammad Agus Maulidi, “Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat ahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukumâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 4 Vol. 24 Oktober 2017.

Pan Mohamad Faiz dan Muhammad Reza Winata, “Respons Konstitusional Larangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Pengurus Partai Politikâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, September 2019.

Internet

“Jumlah Afiliasi Anggota DPD Dalam Partai Politikâ€, Indonesian Parliamentary Center, http://ipc.or.id/wp-content/uploads/2017/04/garis.jpg, diakses pada tanggal 18 Oktober 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 4 September 2017.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 19 Januari 2018.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 19 September 2018.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertanggal 10 April 2018.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 bertanggal 17 Juli 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertanggal 6 Agustus 2018.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Additional Files

Published

2020-12-01