KASUS BAIQ NURIL MAKNUN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN (ANALISIS PUTUSAN MA NO. 574K/Pid.Sus/2018)
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8041Keywords:
keadilan, perlindungan hak perempuan, kesusilaan.Abstract
Kasus Baiq Nuril Maknun yang dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan MA Nomor 574 K/Pid.Sus/2018tanggal 26 September 2018 mendapat sorotan publik. Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat khususnya dari sisi perlindugan hak perempuan. Tujuan penelitian ini untuk menjawab bagaimana pertimbangan dan amar Putusan MA Nomor 574 K/Pid.Sus/2018tanggal 26 September 2018 dan bagaimana dilihat dari perspektif perlindungan hak perempuan. Penelitian ini menggunakan penelitian socio-legal dengan sumber data sekunder sebagai sumber utama diperkuat dengan sumber data primer. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, pertimbangan hukum Mahkamah selain mengandung kontradiksi antara pertimbangan satu dengan lainnya, juga hanya melihat secara formal tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa (Baiq Nuril Maknun). Kedua, dalam perspektif keadilan hukum khususnya perlindungan hak perempuan, Putusan MA tersebut juga mengabaikan sisi harkat martabat perempuan yang seharusnya menurut Perma No. 3 Tahun 2017 diperhatikan oleh Majelis Hakim (Mahkamah).
References
Buku
Amiruddin dan Asikin,H. Zainal,Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Mr J M van Bemmelen, Hukum Pidana 1, Hukum Pidana Materiil Bagian Umum, Binacipta, Bandung, 1987.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Reneka Cipta,Jakarta, 2008.
Muhammad, Husein, Fiqih Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, LkiS, Yogyakarta, 2009.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Penggantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Jurnal/ Karya Ilmiah
Dewi, M. B. K., & Arifin, R. 2019. Emancipation and Legal Justice; Portrait of Women's Legal Protection In Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 7(1), 101-114.
Sari, Ni Luh Ariningsih. 2019., Analisis Putusan Mahkamah Agung No.574.K/Pid.Sus/2018 Pada Kasus Baiq Nuril Maknun Nuril Maknun (Ditinjau Dari Konsep Keadilan), Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Mahasaraswati Mataram, Volume 10 Nomor 1.
Siagian, Pelemon dan Ishak,Sugandi. 2019. Analisis Putusan Nomor 574k/Pid.Sus/2018 Mengenai Pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Hukum Adigama, Universitas Tarumanagara, Volume 2 Nomor 2.
Zainal,Muhammad. 2018. Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum Atas Putusan Bebas Pada Kasus Baiq Nuril Maknun Nuril Berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Gema Genggong: Jurnal Hukum, Keadilan Dan Budaya, Vol 2 No 1.
Wawancara
Hasil wawancara dengan Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, via Google Meet, pada tanggal10 Mei 2020.
Website
Putri, Nella Sumika. 2020. Analisis terhadap Putusan MA No 574/K/Pid.Sus/2018, Kasus Baiq Nuril Maknun Nuril Maknun, diunggah pada 11/07/2019, https://bahasan.id/analisis-terhadap-putusan-ma-no-574-k-pid-sus-2018-kasus-Baiq Nuril Maknun-nuril-maknun diakses pada 5 Juli 2020.
https://www.dw.com/id/komnas-perempuan-hukum-jarang-berpihak-pada-perempuan/a-46374964, diakses 23 Agustus 2020
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt534e4e52c628a/ma-harus-memasukan-pendidikan-gender-bagi-calon-hakim/, diakses 23 Agustus 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undag-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017
Putusan MA Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 tanggal 26 September 2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.