LEMBAGA MUSYAWARAH GANTI KERUGIAN DALAM REZIM HUKUM PERTANAHAN NASIONAL PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL CINERE-JAGORAWI KOTA DEPOK

Authors

  • Slamet Riyady Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Chessa Ario Jani Purnomo Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8042

Keywords:

musyawarah, ganti kerugian, pengadaan tanah.

Abstract

Tentang Penggiatan (Pengadaan) Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Universal terpaut Lembaga musyawarah ganti kerugian adalah sumber hukum formal yang bersifat abstrak-umum. Oleh sebab itu, secara logis tidak diatur mengenai tata cara dan akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode socio – legal research, memandang hukum sebagai gejala sosial dimasyarakat berdasarkan kajian hukum  dan studi lapangan, hasil penelitian Tegasnya, perihal praktik musyawarah pengadaan tanah pembangunan jalan tol cijago kota depok masyarakat menganggap belum adanya musyawarah untuk mufakat melainkan  pernyataan sikap panitia pengadaan tanah atas  hasil penilaian menjadikan dasar penetapan ganti kerugian, berangkat hal tersebut terdapat kekeliruan pemahaman terhadap prinsif pelakaksanaan  musyawarah dalam rezim hukum pertanahan nasional.

References

Buku

Bernhard Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan ( Regulasi, Kompensasi, Penegakan Hukum, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2011.

Maria SW, Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001.

Nurul Qamar, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta, Sinargrafika, Cetakan Ketiga, 2016.

H.M. Arba, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djembatan, Jakarta, 1995.

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Di Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.

Susilawetty, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau Dalam Persepektif Peraturan Perundang – Undangan, Gramata Publishing, Jakarta, 2013.

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaiakan Sengketa Diluar Pengadilan,Trans Media Putaka, Jakarta, 2011.

D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Umum Dan Peradilan Agama Menurut Perma NO 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Alfabeta,Bandung, 2011.

Ali Sofwan Husein, Komplik Pertanahan, Pustaka Sinar Harapan,Jakarta, 1997.

Yesmil Anwar & Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Grasindo, Jakarta, Cetakan Ketiga, 2017.

Artikel Jurnal

Koeswahyono, Imam. "Mengkritisi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan, Suatu Catatan Kritis." Jurnal Hukum & Pembangunan 41.2 (2011): 243-257

Makalah/Pidato

Suruh Roiqoh, “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Kajian Perbandingan Antara Hukum Islam dalam Konsep Maslaha Mursalah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012)â€, Tesis pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2013

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara No. 104 Tahun 1960

Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Undang – Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Keputusan presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tanggal 10 September tahun 1980 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembagunan untuk kepentingan umum

Peraturan Presiden No 65/2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelakasanaan Untuk Pembangunan Umum; Perpres No 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Downloads

Published

2020-12-01