KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TELAAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Suhendar Suhendar Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • kartono kartono Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8048

Keywords:

kerugian, keuangan, negara, administrasi, pidana.

Abstract

Pidana Korupsi serta keuangan Negara dalam disiplin ilmu berbeda. Korupsi bagaikan tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana, sedangkan keuangan Negara dalam pengelolaan serta tanggungjawabnya, berpijak doktrin hukum administrasi Negara, keduanya terintegrasi dalam tindak pidana korupsi kerugian keuangan Negara, dalam UU 31/ 1999 jo. 20/ 2001. Riset ini bertabiat deskriptif dengan tipe riset hukum normatif. Riset menampilkan LHP BPK mempunyai kekuatan legalitas serta legitimasi: bevoegdheid serta rechtsmacht, sehingga bisa digunakan untuk menciptakan terbentuknya tindak pidana korupsi kerugian keuangan Negara dalam penyidikan serta sebagai dasar memastikan transisi tanggungjawab hukum administrasi Negara kepada tanggungjawab hukum pidana: berbentuk transisi tanggungjawab jabatan kepada tanggungjawab individu pejabat, karena dalam konteks hukum materiil korupsi: berkedudukan bagaikan fasilitas pengecekan perbuatan/ aksi pejabat dalam ukuran hukum administrasi negara, serta dalam konteks hukum formil korupsi berkedudukan bagaikan perlengkapan fakta pesan dalam Pasal 187 huruf a serta b KUHAP.

References

Buku

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, April 2005.

Arya Maheka, Mengenali dan Memberantas Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006.

Bambang Widjojanto, Menggagas Gerakan Sosial Anti Korupsi, PSAP Muhammadiyah, Jakarta, 2005.

Chairul Huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’menuju kepada’Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan’, Kencana, Jakarta, 2011.

Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

H. Elwi Danil, Korupsi Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.

Indriyanto Seno Adji,Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsutasi Hukum Prof Oemar Seno Adji, SH dan Rekan, Jakarta, 2002.

Kemitraan (partnership), Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dari Perspektif Hukum Pidana Dan Kriminologi, Jakarta, tanpa tahun.

Komariah S Sapardjadja. dalam H. Abdul Latif, Hukum Administrasi: Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Miriam Budiardjo,Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1977.

P. A. F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Syaiful Bakhri, Pidana Denda dan Korupsi, Total Media, Yogyakarta, 2009.

Sri Soemantri,Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987.

Transparency International Indonesia, Kehidupan Sehari-Hari Dan Korupsi: Pandangan Publik Di Asia Tenggara, , TII, Jakarta, 2013.

Tatiek Sri Djatmiati, et al, Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi: Pelayanan Publik Dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Additional Files

Published

2020-12-01