AKIBAT HUKUM PERJANJIAN MELALUI ELEKTRONIK DITINJAU DARI PASAL 1866 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8070Keywords:
akibat hukum, perjanjian, melalui elektronik.Abstract
Belum adanya undang-undang yang mengatur khusus data pribadi pengguna perjanjian melalui elektroni, menimbulkan sering terjadi permasalahan hukum baik menyangkut masalah keaslian, keotentikan sampai pembuktian. Penulisan ini memfokuskan pada permasalahan hukum yaitu bagaimana permasalahan terhadap keaslian, keotentikan dan integritas dari perjanjian secara elektronik dan bagaimana keabsahan dari suatu perjanjian yang dilakukan secara elektronik. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder dan diperkuat dengan data primer atau data lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Terhadap keaslian, keotentikan dan integritas dari perjanjian secara elektronik, dapat dilakukan dengan alat digital forensi. penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Perjanjian yang dibuat melalui elektronik/digital mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang dilakukan melalui manual. Hakim bisa menggunakan sistem pembuktian dengan perkembangan kearah alat bukti terbuka. Alat bukti yang diperoleh dari mana saja asal bisa diterima kebenaran sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, mengingat dalam bertransaksi di era digital saat ini kita akan sering menggunakan media online.
References
Buku
Joni. R Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, 2006.
Jurnal
Theofanny Dotulong , Keberadaan Alat Bukti Elektronik Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata, Jurnal Elektronik Bagian Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratu Langi,No.3 Vol 2, Oktober 2014.
Nur Sa’adah, Akibat Hukum Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, Jurnal Pamulang Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, No.2 Vol 1, November 2018
Putri Visky Saruji, Nyoman A. Martana Kekuatan Hukum Pembuktian Tandatangan Pada Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, No.2 Vol 4, September 2015.
Daniel Sitorus Alfredo “Perjanjian jual beli melalui internet (E-Commerce) di tinjau dari aspek hukum perdata, http://e journal.uajy.ac.id/7998/1/JURNAL.pdf, diakses tanggal 24 Juli 2020.
Wawancara
Arif Budi Cahyono hakim Pengadilan Negeri Tangerang, wawancara hari kamis tanggal 9 Juli 2020, jam 09.00 WIB
Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama, Kementrian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Jakarta
Internet
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200512133506-37-157889/buka-bukaan-bos-tokopedia-soal-bocornya-91-juta-data-pengguna,diakses tanggal 20 Juli 2020
https://tekno.kompas.com/read/2020/06/10/09144017/sidang-perdana-kasus-kebocoran-data-tokopedia-digelar-hari-ini?page=all, diakses tanggal 20 Juli 2020
https://idcloudhost.com/kamus-hosting/provider/, diakses tanggal 22 Juli 2020
Dimas Prasojo, Hal-hal Penting Dalam Perjanjian Elektronik (Clik Wrap agreement ), https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/hukum-perizinan/hal-hal-penting-dalam-perjanjian-elektronik-clik-wrap-agreement-, diakses tanggal 22 Juli 2020
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Trasaksi
Elektronik.
Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Undang-Undang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
HIR
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.