KEPASTIAN HUKUM PAYMENT GUARANTEE PADA KONTRAK PERBANKAN DENGAN DEVELOPER

Authors

  • Siti Nurwullan Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Hendrik Fasco Siregar Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Frieda Fania Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8072

Keywords:

kreditur, jaminan, kontrak, pembelian.

Abstract

Payment Guarantee atau pembelian kembali jaminan kredit memitigasi resiko Bank  dalam hal Debitur macet pembayarannya, yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bank dengan Developer sebagai penjamin Debitur disebabkan karena dalam Perjanjian Kerjasama Bank tidak bisa mengeksekusi jaminan dikarenakan  belum ada Akta Jual Beli (AJB) dan objek jaminan belum atas nama Debitur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk kepastian hukum Payment Guarantee bagi Perbankan sebagai Penyalur kredit. Metode Penelitian yang digunakan yuridis empiris, analisa bahan hukum yang dipakai adalah dengan cara yuridis kualitatif dengan penguatan pada bahan hukum yang diperoleh dilapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Bank Sebagai lembaga penyalur kredit selalu dihadapkan pada resiko. Dan untuk memitigasi resiko tersebut adalah dengan adanya jaminan pembelian kembali (Payment Guarantee) yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama yang memberikan kepastian hukum antara pihak Bank dan Developer sebagai penjamin Debitur.

References

Buku

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Pernada Media Group, Jalarta, 2014.

Kusumo Hamidjojo, Perbandingan Hukum Kontrak, Mandar Maju, Budiono Bandung, 2019.

E. Fernando M. Manullang, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2019.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Predana Media Group, Jakarta, 2006.

Irma Devita Purnamasari, Hukum Jaminan Perbankan, PT. Mizan Pustaka, Jakarta, 2011.

I.Ketut Oka Setiawan, Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Racmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, SinarGrafika,Jakarta, 2016.

Sentosa Sembiring,Hukum Perbankan Edisi Revisi,Mandar Maju,Bandung, 2012.

Subekti.R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, 1995.

Jurnal

Dona Budi Kharisma, Buy Back Gurantee dan Perkembangan Hukum Jaminan Kontemporer Indonesia,,Jurnal Privat Law,3,2 (2015).

Kurrohman, Taufik. "Peran Dewan Pengawas Syariah Terhadap Syariah Compliance Pada Perbankan Syariah." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika MasalahHukum danKeadilan 8.2 (2017): 56.

Siti Nurwullan, Hendrik Fasco Siregar, Frieda Fania, Aspek Yuridis Perbankan sebagai Penyalur Kredit Persfektif Asas Konsesnsualime dalam Berkontrak, Jurnal Pamulang Law Review,3.8 (2020).

Nurwullan, Siti, and Hendrik Fasco Siregar. "Asas Konsensualisme Dalam Penambahan Klausula Kontrak Berdasarkan Prinsip Itikad Baik." PROCEEDINGS. Vol. 1. No. 1. (2020).

Yandri Radhi Anadi, Kekuatan Hukum Akta Buy Back Guarantee dengan Kuasa Menjual Bagi Pihak Developer, Jurnal Hukum dan Kenotariatan,31,2,(2019).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Indonesia, edisi ke 4, Departemen Pendidikan Nasional, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2008.

Additional Files

Published

2020-10-01