Implementasi Pencatatan Perkawinan Pasal 2 (2) No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Endang Prastini Universitas Pamulang
  • Yulita Pujilestari Universitas Pamulang
  • Dini Handayani Universitas Pamulang

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung. Setelah berlakunya UU Perkawinan, maka terjadi unifikasi hukum dalam perkawinan di Indonesia, dimana perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama/kerohanian. Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam proses legalisasi hubungan suami istri. Proses ini tidak hanya mencatat pernikahan secara resmi, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan hak dan perlindungan hukum bagi semua anggota keluarga. Dengan adanya pencatatan ini, su ami, istri, dan anak-anak mendapatkan kepastian hukum yang diperlukan dalam menjalani kehidupan berkeluarga. Pengaturan hukum tentang perkawinan telah berlaku sama terhadap semua warga Negara oleh karena itu, setiap warga negara harus patuh terhadap hukum yang berlaku, termasuk terhadap UU Perkawinan yang menjadi landasan untuk menciptakan kepastian hukum, baik dari sudut hukum keluarga, harta benda, dan akibat hukum dari suatu perkawinan. Pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dari uraian diatas menunjukkan bahwa penerapan Undang-undang Perkawinan akan membawa implikasi kepastian hukum bagi keluarga dan keturunannya dan berimpilikasi mengurangi praktek-praktek asusila ditengah- tengah masyarakat.

Keywords: Implementasi,  Pencatatan Perkawinan

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Endang Prastini, Yulita Pujilestari, & Dini Handayani. (2024). Implementasi Pencatatan Perkawinan Pasal 2 (2) No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Wiyatamandala, 4(2), 59–67. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/wiyata/article/view/44946