PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI LELANG DALAM PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI LELANG DALAM PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Dea Mahara Saputri Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5340

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pembeli Lelang, Lelang, Hak Tanggungan.

Abstract

Hak Tanggungan timbul karena adanya suatu perjanjian, yakni adanya kesepakatan antara para pihak. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang berarti adanya kepastian hukum atas hak pembeli/pemenang lelang atas obyek yang dibelinya melalui lelang. Dalam proses lelang yang telah dilakukan pada praktiknya akan menimbulkan akibat hukum yaitu peralihan hak obyek lelang dari penjual kepada pembeli/pemenang lelang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Dalam peralihan hak obyek lelang tersebut ternyata tak jarang menimbulkan suatu permasalahan, seperti tidak dapat dikuasainya obyek lelang oleh pembeli/pemenang lelang, yang mana pemilik objek lelang tidak mau dengan sukarela untuk mengosongkan objek lelang tersebut.

Downloads

Published

2020-06-02
Loading...