ANALISA ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Authors

  • Boby Erika Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Devi Dwi Wahyuni Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Firmansyah Firmansyah Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Hilmar Sinaga Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Ricky Sinaga Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Yoyon M. Darusman Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Cyber Crime, UU ITE

Abstract

Perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kejahatan dalam teknologi informasi disebut dengan Cyber Crime. Cyber Crime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tanpa batas, serta memiliki sebuah karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi, dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pengguna internet. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui pengaturan infrastruktur hukum dan aturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaan salah satunya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

References

Barda Nawawi Arief, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penganggulangan Kejahatan, Cetakan ke-3, Kencana, Jakarta

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.Hlm ix.

Chazawi, Adami. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bag.1. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, cet.6. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Halim et.al, 2009. Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik. LBH Pers. Jakarta

Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Karo Humas Kominfo dalam acara tok-tok Kominfo episode 13, Menilik Sejarah UU ITE, https://aptika.kominfo.go.id/2019/02/menilik-sejarah-uu-ite- dalam-tok- tok-kominfo-13/, diakses pada 9 February 2019.

Lamintang, P.A.F, Theo Lamintang. 2012. Hukum Penitensier Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Lamintang, P.A.F. 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. CitraAditya Bakti. Bandung.

M. Rizki Wahyu P. Pada skripsi penerapan pasal 27 ayat 3 dalam kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media social†di akses di www. http://repository.unsri.ac.id. 2018

Marlina. 2011. Hukum Penitensier. PT. Refika Aditama. Bandung.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2023-07-19