Analisis Kepatuhan Perpajakan PT Pandawa Wolu Pitu: Evaluasi Perhitungan, Pembayaran, dan Pelaporan PPh Badan Tahun 2024

Authors

  • Nida Hayin Fadillah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Surakarta
  • Sherena Wahyutari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.32493/Inovasi.v12i2.p420-433.54501

Keywords:

Kepatuhan Perpajakan; PPh Badan; Pelaporan Pajak; E-Filing; Self-Assessment

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dalam sistem self-assessment, wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan perpajakan PT Pandawa Wolu Pitu terhadap perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara terstruktur, dokumen keuangan, serta bukti pelaporan elektronik melalui sistem e-Filing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Badan telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan penerapan tarif 11% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar dan 22% untuk sisanya, menghasilkan PPh terutang sebesar Rp80.628.140. Pembayaran pajak dilakukan tepat waktu melalui e-Billing dan pelaporan disampaikan sebelum batas waktu 30 April 2025. Meskipun tingkat kepatuhan tergolong tinggi, masih terdapat kendala teknis dalam pengisian lampiran fiskal dan penggunaan sistem DJP Online. Peningkatan kapasitas teknis staf keuangan dan penerapan sistem akuntansi digital disarankan guna memperkuat kepatuhan administrasi pajak perusahaan.

References

Afifuddin, & Saebani, B. A. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.

Aulia, N. (2023). Analisis laporan keuangan komersial melalui rekonsiliasi fiskal untuk mengoptimalkan perhitungan pajak penghasilan badan pada PT XXX.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2019). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.

Damayanti, F., & Widyaningsih, R. (2021). Pengaruh kejelasan regulasi, teknologi informasi, dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan pajak badan. Jurnal Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 6(2), 145–156.

Denzin, N. K. (2019). The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. New York: Routledge.

Ekaviana, O., & Kholis, N. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan tingkat penghasilan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, 9(2), 115–128.

Esok, M. H. (2023). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Halimi, F., & Waluyo, W. (2019). Pengaruh tax avoidance, penerapan sanksi pajak, dan pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 3(2), 302–313.

Hartono, B., & Tjaraka, H. (2021). Model perilaku kepatuhan wajib pajak berdasarkan Fischer Model. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 9(3), 278–290.

Indrawati, D., & Firmansyah, A. (2022). Rekonsiliasi fiskal dalam menentukan penghasilan kena pajak perusahaan manufaktur. Jurnal Akuntansi dan Pajak Indonesia, 5(1), 34–45.

Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “Slippery Slope Framework.” Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225.

Kurniawan, R., & Nuraeni, D. (2021). Efisiensi biaya operasional pada perusahaan transportasi darat di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Transportasi, 4(2), 155–166.

Lambidju, N. E., Elim, I., & Suwetja, I. G. (2021). Fiscal corrections to commercial financial statements in the calculation of income tax payable to PT. XYZ. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 16(1), 44–56.

Mahardika, G. (2023). Implementasi sistem self-assessment dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Fiskal, 12(1), 88–100.

Mahfudz, M. A. (2023). Analisis penerapan triangulasi dalam penelitian kualitatif. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Terapan, 5(2), 122–133.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ningsih, D. S., & Aprianto, A. (2023). Strategi penetapan harga jasa transportasi pariwisata dalam menjaga stabilitas pendapatan. Jurnal Manajemen dan Bisnis Kontemporer, 9(1), 87–98.

Novianti, R., & Meutia, I. (2022). Analisis Slippery Slope Framework terhadap kepatuhan pajak di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Administrasi Pajak, 8(2), 112–124.

Nurfadillah, R., & Darmawan, I. G. (2020). Pengaruh penerapan sistem self-assessment terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Jurnal Pajak dan Akuntansi Publik, 4(1), 56–68.

Putri, A. M., & Hardianto, D. (2020). Digitalisasi perpajakan dan implikasinya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Kebijakan dan Inovasi Keuangan Negara, 3(2), 175–187.

Rahardjo, B., & Wibowo, T. (2022). Analisis fluktuasi pendapatan perusahaan transportasi pariwisata berbasis musiman di Jawa Tengah. Jurnal Ekonomi dan Pariwisata Nasional, 7(2), 115–127.

Rahman, S. (2023). Efektivitas e-Filing dan e-Billing terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Fiskal, 11(3), 201–214.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Romadhon, Y. K., & Kusumadewi, H. (2025). Analisis efisiensi beban pajak pada wajib pajak badan: Perbandingan PPh Pasal 31E dan PP 23 Tahun 2018. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 9(1), 55–68.

Rosadi, A., & Cahyani, P. (2023). Pengaruh pengendalian biaya berbasis aset terhadap profitabilitas perusahaan transportasi. Jurnal Akuntansi Bisnis dan Manajemen, 11(3), 200–213.

Setiawati, N., Sinaga, E. A., & Hadi, S. (2024). Analisis rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap PPh badan terutang. Jurnal Akuntansi, 6(1), 25–36.

Siregar, M., & Fitria, A. (2022). Pengaruh pelatihan pajak terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak badan. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 8(1), 66–78.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukma, A. M., & Syasalbilah, N. (2025). Analisis efektivitas pemungutan pajak penghasilan Pasal 25 terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 17(7), 122–134.

Surahman, A. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak badan di era digitalisasi. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Pajak, 7(2), 130–141.

Suryani, T., & Hendrayadi. (2020). Metode Riset Kuantitatif & Kualitatif: Teori dan Aplikasi pada Penelitian Bidang Manajemen & Bisnis. Jakarta: Prenadamedia Group.

Susilawati, D. (2021). Dampak fasilitas tarif PPh badan terhadap kinerja usaha kecil dan menengah. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Nasional, 18(2), 221–234.

Triwanti Rosada, C., & Sucahyati, D. (2025). Analisis pelaporan SPT tahunan badan pada CV JS melalui e-Form 1771. LAND Journal, 6(1), 168–174.

Wijayanti, L. (2020). Analisis kepatuhan formal dan material wajib pajak badan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, 4(2), 95–107.

Wikardojo, S., Mukoffi, A., Risnaningsih, R., & Lero Kaka, A. (2021). Analisis fasilitas tarif pajak penghasilan terutang ditinjau dari penghasilan bruto. Jurnal Paradigma Ekonomika, 16(3), 417–424.

Yin, R. K. (2020). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). Los Angeles: Sage Publications.

Yuniarwati, L. Y. (2019). Faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM di Pusat Grosir Senen Jaya. Jurnal Paradigma Akuntansi, 1(2), 308–320.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Fadillah, N. H., & Wahyutari, S. (2025). Analisis Kepatuhan Perpajakan PT Pandawa Wolu Pitu: Evaluasi Perhitungan, Pembayaran, dan Pelaporan PPh Badan Tahun 2024 . INOVASI, 12(2), 420–433. https://doi.org/10.32493/Inovasi.v12i2.p420-433.54501