Pengenalan Pembuatan Aplikasi Sederhana Dengan Bahasa Pemrograman Python & Pengetahuan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik
Abstract
Pengetahuan akan teknologi informasi sudah menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi seseorang. Hal tersebut dikarenakan hampir sebagian besar kegiatan sehari-hari seseorang melibatkan bantuan teknologi informasi baik kegiatan belajar mengajar, bekerja di instansi maupun berwirausaha. Selain itu juga pengetahuan akan teknologi informasi merupakan modal utama seseorang untuk dapat bersaing di era globalisasi dan kemajuan zaman yang akan datang. Di Indonesia banyak kasus yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya (cybercrime). Menurut Wakil Ketua Bidang Monitoring dan Keamanan Jaringan ID-SIRTII/CC, Muhammad Salahudin mengatakan saat ini kasus pelanggaran cyber crime tahun 2014 hingga awal april telah mencapai sekitar 1.000 kasus Jumlah ini terus meningkat tiap tahunnya mencapai 100 persen. Dalam praktik di Indonesia, tindak pidana dengan menggunakan komputer sejak dahulu merupakan jenis kejahatan yang sulit untuk diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Pengabdian masyarakat guna memberkati ilmu berupa soft skill dan pengetahuan tentang undangundang ITE yang dapat menunjang kemampuan dan pengetahuan para santri Pondok Pesantren Salafiah Miftahul Huda ini sehingga bisa bersaing didunia kerja. Sehingga para santri Pondok Pesantren Miftahul Huda memiliki keahlian dibidang pemrograman yang dapat dijadikan modal ketika mereka ingin terjun ke dunia kerjaMetode pelaksanaan pada pengabdian kepada masyarakat ini yaitu dengan metode transfer ilmu dari mahasiswa kepada pihak yang disuluh.Berdasarkan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa para peserta dapat menyerap pembelajaran Pemrograman Dasar khususnya Python dan pengetahuan tentang undang-undang ITE dan aktifnya peserta untuk menjawab pertanyaan yang diberikanReferences
Penulis Tunggal :
Jatimprov, 2014, Tiap Tahun Kasus Cyber Crime Naik 100 Persen,
http://www.jatimprov.go.id/site/tiap-tahun-kasus-cyber-crime-naik-100-persen/. Di unduh
senin 05 Juni 2021 Pukul 21.46 WIB
Penulis Tunggal :
Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2013,
Hlm. 62.
Redaksi atau Suntingan :
Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik,
Paragraf 2.