Penyuluhan Pencegahan Tindakan Scam Pada Teknologi Bersama Masyarakat Durensari Bojongsari Depok
Abstract
Kemajuan teknologi sudah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Kemajuan juga telah melahirkan keresahan – keresahan baru yaitu munculnya kejahatan yang canggih pada bentuk bentuk cybercrime, yaitu Scam atau Scammer. Scam adalah segala bentuk tindakan yang sudah direncanakan yang bertujuan untuk mendapatkan uang dengan cara menipu orang lain. Banyak masyarakat yang masih kurang pengetahuan tentang tindakan scam pada media sosial khususnya masyarakat Durensari Depok . Dari permasalahan tersebut, maka pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya tindakan scam pada teknologi, agar masyarakat Durensari Depok lebih memahami bahaya tindakan scam tersebut. Dalam pelaksanaanya, kegiatan ini menggunakan metode penyuluhan atau seminar. Metode ini terdiri dari 4 tahap, yaitu analisis persoalan, perancang permasalahan, implementasi atau action dan evalusi. Dari kegiatan tersebut membuahkan hasil yaitu meningkatnya pemahaman masyarakat setempat mengenai permasalahan tersebut., dan adanya penyuluhan ini maka masyarakat daerah Durensari Depok lebih dapat memahami dan berhati – hati dalam penipuan online atau scam.
References
Garaika, Sri Ipnuwati, Trisnawati. 2018. Pelatihan Pengembangan Pemasaran Kerajinan Batik Pada Pekon Bulurejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Jurnal PKM Pemberdayaan Masyarakat, No.1, Vol.1, hal-4.
Kamilla, Siti, 2021, 7 Manfaat Incognito Mode saat Browsing Internet,
https://review.bukalapak.com/techno/manfaat-incognito-mode-di-browser-26083, diakses tgl 16 September 2021
Kompasiana, 2013, Scammer itu apa sih?,
https://www.kompasiana.com/feyfey/552e460d6ea8342368b4573/scammer-itu-%20apa-sih, diakses tgl 16 September 2021
Prasetyo, Dwi, Rizki, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Pidana Posistif Indonesia,
https://media.neliti.com/media/publications/35179-ID-pertanggungjawaban-pidana-pelaku-tindak-pidana-penipuan-online-dalam-hukum-pidan.pdf, diakses tgl 23 Oktober 2021
Rahmad, Noor. 2019. Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, No.2, Vol.3, hal-1.
Ruangmom, 2021, Hati – Hati Bahaya Scam dan Phishing Modus Penipuan Online,
https://www.ruangmom.com/scam-adalah.html,
diakses tgl 16 September 2021
Superadmin UMY, 2018, Pentingnya Pengabdian Masyarakat Bagi Mahasiswa,
https://hi.umy.ac.id/pentingnya-pengabdian-masyarakat-bagi-mahasiswa/, diakses tgl 23 Oktober 2021