MEMAHAMI HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH & MENGAPA BERSIFAT ACCESOIR (UU NO 4 TH 1996)
Abstract
Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah di dalam memperoleh kredit pada bank umum mengacu kepada UU No. 4 Tahun 1996, yang mengatur lembaga jaminan yang disebut Hak Tanggungan. Lembaga jaminan Hak Tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. Benda yang dijadikan hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada (droit de suite). Pengikatan hak tanggungan bersifat accesoir artinya ikatan dari perjanjian pokok dimana perjanjian hak tanggungan tersebut ada apabila telah ada perjanjian pokoknya yang berupa perjanjian yang ditimbulkan hubungan hukum hutang piutang, sehingga akan hapus dengan hapusnya perjanjian pokoknya (Pasal 10 ayat (1) UUHT). Tujuan dari kegiatan PKM adalah untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat mengenai hak tanggungan, aturan hukum pelaksanaan hak tanggungan atas tanah, dan pengikatan hak tanggungan yang bersifat accesoir. Metode pelaksanaan dengan pemberian seminar kepada masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Hasil pelaksanaan PKM yaitu masyarakat mengetahui bagaimana melakukan pendaftaran dan perlindungan hukum hak tanggungan atas tanah, dengan demikian masyarakat (debitur) dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank dan tidak merasa khawatir karena mendapatkan kepastian dari kreditur, begitu pula sebaliknya kreditur mendapatkan kepastian dari debitur hak atas tanah yang dimilikinya.
References
Harsono, B. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria,
Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
Nurjannah, St. 2018. “Eksistensi hak tanggungan sebagai Lembaga jaminan hak atas tanah (tinjauan
filosofis)â€. Makassar: Jurisprudentie Universitas Islam Negeri Volume 5 Nomor 1
Munir Fuady. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga.
Paputungan, N. 2016. “Kajian hukum hak tanggungan terhadap ha katas tanah sebagai syarat
memperoleh kreditâ€. Manado: Lex Privatum Universitas Sam Ratulangi
Poesoko. H. 2012. Dinamika Hukum Parate Executie Objek Hak Tanggungan.Yogyakarta: Aswaja
Pressindo.
Salim, H., S. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Sjahdewi, St., R. 1999. Hak Tanggungan, Azas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang
dihadapioleh Perbankan (suatu kajian mengenai undang-undang hak tanggungan). Bandung: Alumni
Sofwam, S., S., M. 1980. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum dan Jaminan Perorangan.
Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman RI
Sofwan, S., S., M. 2001. Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan
Perorangan. Yogyakarta: Liberty
Sutedi, A. 2006. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Grafika
Sutedi, A. 2010. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika
Syahdeini, S., R. 2004. Hak tanggungan, asas-asas, ketentuan-ketentuan pokok dan masalah yang
dihadapi oleh perbankan. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang
berkaitan dengan tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 BHAKTI HUKUM : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).