MEMAHAMI HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH & MENGAPA BERSIFAT ACCESOIR (UU NO 4 TH 1996)

Authors

  • Sendi Arika Universitas Pamulang
  • Dita Rahmawati Universitas Pamulang
  • Okky Pramudya Universitas Pamulang
  • Badrul Zaman Universitas Pamulang

Abstract

Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah di dalam memperoleh kredit pada bank umum mengacu kepada UU No. 4 Tahun 1996, yang mengatur lembaga jaminan yang disebut Hak Tanggungan. Lembaga jaminan Hak Tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. Benda yang dijadikan hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada (droit de suite). Pengikatan hak tanggungan bersifat accesoir artinya ikatan dari perjanjian pokok dimana perjanjian hak tanggungan tersebut ada apabila telah ada perjanjian pokoknya yang berupa perjanjian yang ditimbulkan hubungan hukum hutang piutang, sehingga akan hapus dengan hapusnya perjanjian pokoknya (Pasal 10 ayat (1) UUHT). Tujuan dari kegiatan PKM adalah untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat mengenai hak tanggungan, aturan hukum pelaksanaan hak tanggungan atas tanah, dan pengikatan hak tanggungan yang bersifat accesoir. Metode pelaksanaan dengan pemberian seminar kepada masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Hasil pelaksanaan PKM yaitu masyarakat mengetahui bagaimana melakukan pendaftaran dan perlindungan hukum hak tanggungan atas tanah, dengan demikian masyarakat (debitur) dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank dan tidak merasa khawatir karena mendapatkan kepastian dari kreditur, begitu pula sebaliknya kreditur mendapatkan kepastian dari debitur hak atas tanah yang dimilikinya.

Author Biographies

Sendi Arika, Universitas Pamulang

Mahasiswa Fakultas Hukum

Dita Rahmawati, Universitas Pamulang

Mahasiswa Fakultas Hukum

Okky Pramudya, Universitas Pamulang

Mahasiswa Fakultas Hukum

Badrul Zaman, Universitas Pamulang

Mahasiswa Fakultas Hukum

References

Harsono, B. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria,

Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan

Nurjannah, St. 2018. “Eksistensi hak tanggungan sebagai Lembaga jaminan hak atas tanah (tinjauan

filosofis)â€. Makassar: Jurisprudentie Universitas Islam Negeri Volume 5 Nomor 1

Munir Fuady. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga.

Paputungan, N. 2016. “Kajian hukum hak tanggungan terhadap ha katas tanah sebagai syarat

memperoleh kreditâ€. Manado: Lex Privatum Universitas Sam Ratulangi

Poesoko. H. 2012. Dinamika Hukum Parate Executie Objek Hak Tanggungan.Yogyakarta: Aswaja

Pressindo.

Salim, H., S. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sjahdewi, St., R. 1999. Hak Tanggungan, Azas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang

dihadapioleh Perbankan (suatu kajian mengenai undang-undang hak tanggungan). Bandung: Alumni

Sofwam, S., S., M. 1980. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum dan Jaminan Perorangan.

Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman RI

Sofwan, S., S., M. 2001. Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan

Perorangan. Yogyakarta: Liberty

Sutedi, A. 2006. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Grafika

Sutedi, A. 2010. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika

Syahdeini, S., R. 2004. Hak tanggungan, asas-asas, ketentuan-ketentuan pokok dan masalah yang

dihadapi oleh perbankan. Jakarta: Sinar Grafika

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang

berkaitan dengan tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Published

2023-03-07