Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Era Globalisasi

Authors

  • H Muhamad Rezky Pahlawan MP Universitas Pamulang
  • Siti Chadijah Universitas Pamulang
  • Suparno Suparno Universitas Pamulang
  • Yusika Riendy Universitas Pamulang
  • Anak Agung Dewi Utari Universitas Pamulang

Keywords:

Narkotika, Penyalahgunaan Narkoba, Dampak Narkoba

Abstract

Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi persoalan kenegaraan yang mendesak. Dampak narkoba itu sangat banyak, beberapa diantaranya adalah orang yang menggunakan narkoba dapat kecanduan atau ketagihan. Semua perilaku penyalahgunaan narkoba mendorong otak untuk memproduksi efek euforis. Bagaimanapun, beberapa jenis psikotropika memberikan dampak yang sangat negatif pada otak seperti stroke, dan kerusakan otak secara meluas yang dapat melumpuhkan segala aspek kehidupan pecandunya. Oleh karenanya, perlu adanya upaya khusus bersifat dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana secara keseluruhan dalam hal ini membutuhkan peranan masyarakat dan semua pihak yang meliputi pemerintah, aparat keamanan, maupun keluarga.

 



 

References

Buku

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Pencegahan Penyalahgunan Narkoba(Apa Yang Anda Bisa Lakukan). Jakarta. 2019

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, jakarta-PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Erna Dewi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Unila, 2013

Handoyo Setiyono, Sejarah Hukum UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003.

Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, P.N. Balai Pustaka, Jakarta, 1976.

Sujono, A.R. dan Bony Daniel.. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika ,Jakarta:. 2011.

Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika . Ghalia Indonesia . Jakarta: 2005.

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jurnal

AR.Sujono dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sinar Grafika. Jakarta. 2011. hlm, 59. Dalam jurnal M. Herdiyan Saputra, Firganefi, Tri Andrisman, ANALISIS KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA. Jurnal Poenale Vol 2, No 4.

Hardimansyah, Sri Sulastuti, Syamsir Syamsu, PERAN DINAS SOSIAL DALAM REHABILITASI SOSIAL PENYALAHGUNA NARKOTIKA,

PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) DI PROVINSI LAMPUNG.Jurnal HIMA HAN Vol 4, No 2, 2017.

Noni Ana D, Erna Dewi, Deni Achmad, KEWAJIBAN REHABILITASI MEDIS KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Jurnal poenale. Vol 3, no 3. 2015.

Sumber Internet

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190622182557-20-405549/survei-bnn-23-juta-pelajar-konsumsi-narkoba- 22 Oktober 2019.

Http://Www.Faculty.Ncwc.Edu/Toconnor/300/300lect01.Htm - 22 Oktober 2019.

Published

2022-03-07