Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Era Globalisasi
Keywords:
Narkotika, Penyalahgunaan Narkoba, Dampak NarkobaAbstract
Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi persoalan kenegaraan yang mendesak. Dampak narkoba itu sangat banyak, beberapa diantaranya adalah orang yang menggunakan narkoba dapat kecanduan atau ketagihan. Semua perilaku penyalahgunaan narkoba mendorong otak untuk memproduksi efek euforis. Bagaimanapun, beberapa jenis psikotropika memberikan dampak yang sangat negatif pada otak seperti stroke, dan kerusakan otak secara meluas yang dapat melumpuhkan segala aspek kehidupan pecandunya. Oleh karenanya, perlu adanya upaya khusus bersifat dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana secara keseluruhan dalam hal ini membutuhkan peranan masyarakat dan semua pihak yang meliputi pemerintah, aparat keamanan, maupun keluarga.
References
Buku
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Pencegahan Penyalahgunan Narkoba(Apa Yang Anda Bisa Lakukan). Jakarta. 2019
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, jakarta-PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Erna Dewi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Unila, 2013
Handoyo Setiyono, Sejarah Hukum UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003.
Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, P.N. Balai Pustaka, Jakarta, 1976.
Sujono, A.R. dan Bony Daniel.. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika ,Jakarta:. 2011.
Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika . Ghalia Indonesia . Jakarta: 2005.
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jurnal
AR.Sujono dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sinar Grafika. Jakarta. 2011. hlm, 59. Dalam jurnal M. Herdiyan Saputra, Firganefi, Tri Andrisman, ANALISIS KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA. Jurnal Poenale Vol 2, No 4.
Hardimansyah, Sri Sulastuti, Syamsir Syamsu, PERAN DINAS SOSIAL DALAM REHABILITASI SOSIAL PENYALAHGUNA NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) DI PROVINSI LAMPUNG.Jurnal HIMA HAN Vol 4, No 2, 2017.
Noni Ana D, Erna Dewi, Deni Achmad, KEWAJIBAN REHABILITASI MEDIS KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Jurnal poenale. Vol 3, no 3. 2015.
Sumber Internet
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190622182557-20-405549/survei-bnn-23-juta-pelajar-konsumsi-narkoba- 22 Oktober 2019.
Http://Www.Faculty.Ncwc.Edu/Toconnor/300/300lect01.Htm - 22 Oktober 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).