Jual Beli Tanah Berstatus Letter C Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Keywords:
Letter C, Tanda Bukti Pembayaran, PajakAbstract
Tanah-tanah di Desa Kelurahan Jelupang sebagian masih ada tanah milik adat, yang mana tanah tersebut belum di daftarkan di kantor pertanahan, sebagian masyarakat di kelurahan Jelupang Kota Tangerang Selatan masih menganggap Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah, menurut pemahaman masyarakat selama ini masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dilaksanakan sesuai prinsip kontan dan terang yang berlaku dalam hukum adat sehingga tidak diperlukan formalitas seperti yang berlaku pada hukum Negara Republik Indonesia yang mengharuskan transaksi dilaksanakan dihadapan pejabat umum, mereka melakukan transaksi cukup dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan yang disaksikan oleh Lurah. Faktor yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak mendaftarkan tanahnya dikarenakan dalam pengurusan sertipikat membutuhkan waktu lama dan biaya mahal, sebagian masyarakat masih belum tahu bagaimana cara untuk mendaftarkan tanahnya, hal ini karena faktor usia, tingkat pendidikan dihubungkan dengan jenis pekerjaan yang mempengaruhi pola pikir masyarakat sehingga menyebabkan masih adanya Letter C hingga saat ini.
References
Harsono, Boedi. 2008. “Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya)â€. Jakarta: Djambatan.
Hartanto, Andy. 2014, “Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnyaâ€. Surabaya: LaksBang Justisia.
Hermit, Herman. 2004. “Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemdaâ€. Bandung: Mandar Majuâ€.
Keumala, Dinda dan Setiyono, 2009, “Tanah dan Bangunanâ€, Jakarta: Redaksi Raih ASA Sukses.
Perangin, Effendi. 1994. “Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukumâ€. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Santoso, Urip, 2009. Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
Sutedi, Adrian, 2007, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannyaâ€, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Februari 1960 Nomor 34/K/Sip/1960.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).