ASPEK HUKUM BISNIS DAN PENGENALAN E COMERCE DALAM TRANSAKSI MELALUI E COMMERCE DI MASA PANDEMIC COVID BERPEDOMAN KEPADA UU ITE UU NO 19 TAHUN 2016 DAN PP-PSTE NO 71 TAHUN 2019
Keywords:
Hukum Bisnis, E-Commerce, Informasi Transaksi ElektronikAbstract
Syarat sah perjanjian dalam transaksi e commerce sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan juga Pasal 7 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam mengembangkan pengetahuan tentang berbisnis e-commerce dimasa pandemi covid- 19 ini. Lurah Setu juga berpesan kepada perwakilan masyarakat yang hadir di kelurahan Setu meskipun dalam kondisi pandemic covid-19 agar tetap mematuhi protokoler kesehatan dimana diharapkan nanti bisa memberikan informasi keilmuan ini kepada masayarakat sekitar di kelurahan Setu, Tangerang Selatan. Besar harapan kami, dengan diadakan Pengabdian Kepada Masyarakat ini menjadi agen perubahan baik bagi kami para dosen maupun bagi Masyarakat Kelurahan Setu untuk saling bertukar pikiran, dan berdiskusi khusunya mengenai permasalahan di bidang Pertanahan yang tidak pernah ada habisnya. Kami para dosen menghimbau kepada masyarakat setempat untuk membuka cakrawala dan informasi seluas-luasnya terhadap perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan yang semakin meningkat, teknologi yang semakin canggih, sehingga solusi yang kami tawarkan di pengenalan e-commerce dapat terlaksana dengan baik, teratur, dan berkesinambungan.References
Ester Dwi Magfirah, 2009, Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce, Grafikatama Jaya, Jakarta.
Husni Syawali dan Neni Sri Maniyati, 2000, Aspek Hukum Transaksi Online, CV. Mandar Maju, Bandung.
Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, Yogyakarta: Magistra Insania Press bekerja sama dengan MSI MUI, 2004
Johannes Gunawan. Penggunaan Perjanjian Standar dan Implikaslnya pada Asas Kebebasan Berkontrak. Dalam Projustitia No. 3 Tahun V Edisi Oktober 1987.
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Terjemahan R. Subekti dan R.Tjitrosudibio, 2008, Pradya Paramita, Jakarta.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) Edisi Revisi diterjemahkan oleh R Subekti dam R/ Tjitrosubibio. Jakarta : Pradmya Paramita. 2011
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). PP PSTE telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).