Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Dalam Keberlangsungan Kehidupan Sosial ditinjau dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, PKM, NarkobaAbstract
Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh civitas akademik dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi selain pengajaran dan penelitian, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pemberdayaan/pengembangan diri dalam rangka mencapai perikehidupan yang lebih maju, adil, dan sejahtera tanpa mengharap imbalan dalam bentuk apapun. Titik pijak pengabdian kepada masyarakat adalah kebutuhan dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat yang segera membutuhkan solusi (penyelesaian) ataupun potensi-potensi yang dimiliki yang bisa dikembangkan, perlu dikenali terlebih dulu. Upaya ini dapat dilakukan dengan suatu penelitian atau pengkajian ulang terhadap hal-hal yang ditemui pada saat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.
Pengabdian ini kami laksanakan ditengah pandemik covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan dunia, tetapi kami sadar pencarian ilmu pengetahuan tidak dapat dihentikan begitu saja. Adanya pandemi virus COVID-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan ekonomi dan sosial. Di Indonesia pun, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah: tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.References
Adam Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Abdul Syani. 2001. Sosiologi Kriminalitas. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis prudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Akdon. 2011. Manajemen Strategik untuk Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Andi Hamzah. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Atmasasmita, Romli. 2005. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika. Aditama.
Barda Nawawi Arief. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Cet. III. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
BNN & Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. 2011. Laporan Survei Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
BNN. 2012. Mahasiswa & Bahaya Narkotika. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Barda Nawawi Arief. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bryson, John. 2001. Perencanaan Strategis Bagi Organisasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Crown, Dirgantoro. 2007. Manajemen Strategik: Konsep, Kasus dan Implementasi. Jakarta: PT Grasindo.
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Derita Prapti Rahayu. 2014, Budaya Hukum Pancasila. Yogyakarta: Thafa Media.
Dewi Bunga. 2011. Tesis “Penegakan Hukum Terhadap Prostitusi Cyber (Suatu Kajian Dalam Anatomi Kejahatan Transnasionalâ€. Denpasar: Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Udayana.
Fred R. David. 2009. Manajemen Strategis. Jakarta: Salemba Empat.
Gary Amstrong. 2003. Strategi Baru Manajemen Pemasaran. Jakarta: Penerbit Amara Book.
Gatot Supramono. 2004. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Herman Bakir. 2005. Kastil Teori Hukum. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia.
Heru Muljanto. 2008. Tesis “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) di Kantor Pertanahan Surakarta. Surakarta: Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Ilhami Bisri. 2012. Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Cet. VII. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
J. Salusu. 2006. Pengambilan Keputusan Strategik Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non Profit. Jakarta: Grasindo.
Lexy, J, Moeleong. 1994. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: CV. Mandar Maju.
M. Husein Harun. 2003. Penyidik dan Penuntut dalam Proses Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
M. Kemal Darmawan. 1994. Strategi Kepolisian dalam Pencegahan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mathis dan Jackson. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Salemba Empat.
Mohammad Ekaputra. 2011, Pemidanaan. Medan: USU Press.
Mohammad Ekaputra dan Abul Khair. 2010. Sistem Pidana di dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru. Medan: USU Press.
Mudrajad Kuncoro. 2005. Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif. Jakarta: Erlangga.
Mukthie Fadjar. 2013. Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang: Setara Press.
Muladi. 2002. Demokratisasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum. Bandung: The Habibi Center.
Nitibaskara et al, Ketika Kejahatan Berdaulat Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi, Peradaban, Jakarta, 2001.
Otje Salman dan Anton F. Susanto. 2004. Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung: PT. Refika Aditama.
Rahman, Nurlina. 2004. Tesis “Konsep Diri Pemakai Narkoba dalam Konteks Komunikasi Antar Pribadiâ€. Bandung: Unpad.
Reyza Anugrah. 2014. Skripsi (Fungsi Patroli Polisi Dalam Melakukan Penanggulangan Kejahatan (Studi Pada Polsek Tamalanrea Makassar).Makassar: Universitas Hasanuddin.
Salim HS., Dkk. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Setiawati. 2008. Proses Pembelajaran dalam Pendidikan Kesehatan. Jakarta: Trans Info Media.
Siswanto Sunarso. 2011. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Cet. IV. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soedjono Dirdjosisworo. 1987. Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Alumni.
Soerjono. 1984. Sosio Kriminologi. Bandung: Sinar Baru.
Soerjono Soekanto. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. Ke XI. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudarto. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sugeng Tiyarto. 2006. Tesis “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Rangka Penanggulangan Perjudianâ€. Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
Suharjo. 2003. Jenis-jenis penyuluhan. Jakarta: Kencana.
Sujono. 2011. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika.
Suliha, Uha. 2002. Pendidikan Kesehatan Dalam Keperawatan. Jakarta: EGC.
Tanjung, Ain.2004.Pahami Kejahatan Narkoba. Jakarta: Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba
Teguh Prasetyo. 2011. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.
Tongat. 2004. Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Malang: Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.
Triton PB. 2011. Manajemen Strategi. Jakarta: Oryza.
Zainal Abidin, 2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, halaman 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).