PENDAMPINGAN PENEGAKAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGAS PROFESI GURU GUNA MEWUJUDKAN SEKOLAH BERBASIS RAMAH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK BAGI GURU ANGGOTA PGRI KABUPATEN TEMANGGUNG
Keywords:
Penyuluhan, Konsultasi Hukum, Guru, TemanggungAbstract
Perlindungan Hukum bagi guru di dalam menjalankan tugas profesional nya amat diperlukan mengingat banyak nya kasus baik pidana maupun perdata yang seringkali menimpa guru. Hal ini menjadi dasar bagi tim pengabdi di dalam melakukan pengabdian dalam bentuk Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Bagi Guru-Guru Anggota PGRI Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah. Metode Pelaksanaan Pengabdian ini direncanakan dibagi menjadi 4 Tahapan yakni Penyuluhan terkait Tugas Profesional Guru yang telah dilaksanakan pada hari Senin, 18 Oktober 2021 yang dilanjutkan dengan Konsultasi hukum Bagi Guru-Guru Anggota PGRI Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah dimana metode pelaksanaan nya ialah dengan Konsultasi Langsung di Jadwal yang sudah ditentukan selama periode 18 Oktober 2021 hingga 18 Desember 2021 dan Konsultasi tidak langsung secara Online yang kemudian diakhiri dengan kegiatan monitoring dan Evaluasi. Terhadap pelaksanaan program pengabdian ini, telah mendapat reaksi yang positif dari guru guru anggota PGRI Kabupaten Temanggung sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya peserta yang hadir dan jumlah guru yang melakukan konsultasi. Target luaran dari kegiatan pengabdian ini yang sudah tercapai ialah meningkat nya pemahaman Guru-Guru Anggota PGRI Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa dan publikasi pada media massaReferences
BPS. (2020). Jumlah Sekolah, Guru dan Siswa Sekolah Dasar Negeri Menurut Jenis Kelamin, 2015, Update 2018,
https://Temanggungkab.bps.go.id/statictable/2016/11/08/72/jumlah-sekolah-guru-dan-siswa-sekolah-dasar-negeri-menurut-jenis-kelamin-2015.html, diakses pada 20 Maret 2021.
Nawawi, Jumriani. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dari Kriminalisasi. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. 4. 159-172. 10.35673/ajmpi.v4i2.395.
Pemkab Temanggung. (2020). Kabupaten Temanggung Dalam Angka 2020. www.Temanggungkab.bps.go.id. Diakses tanggal 21 Maret 2021.
Muhadar. (2006). Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, hal 22.
Saihu, Made & Taufik, Taufik. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU. Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam. 2. 105-116. 10.36670/alamin.v2i02.20.
Sapto Budoyo. (2018). Peranan Perguruan Tinggi Dalam Mengatasi Problematika Hukum Di Indonesia, Jurnal Meta-Yuridis Vol. 1 (1) 2018, https://doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2864.
Sudikno Mertokusumo. (1981). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi Pertama, Yogyakarta: Liberti.
Umardani, Mohamad & Liany, Lusy. (2017). Penyuluhan Perlindungan Hukum Guru Dan Adab Siswa Sebagai Peserta Didik Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Jurnal Balireso: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat. 2. 10.33096/balireso.v2i2.34..
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15184/perjuangan-pahlawan-tanpa-tanda-jasa-di-ptun diakses pada 30 September 2016.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55c89b728ba9e/kurang-pihak--gugatan-orangtua-murid-jis-tidak-diterima-hakim diakses pada 30 September 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).