Implementasi HAM Generasi Pertama Dalam International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) Pada Kehidupan Politik Masyarakat Desa Marga
Keywords:
Implementation, ICCPR, Tabanan Marga VillageAbstract
The first generation of human rights basically spoke about freedom and political life, in other words, these rights were civil and political rights. In this case, it can be exemplified by the right to life, equality before the law, freedom of opinion, the right to a fair legal process, the right to freedom of religion and the right to vote and be elected in elections. The role of the village apparatus is very important in guaranteeing the implementation of freedom of human rights in society which is reflected in the system of government and protection of the rights of the community in the civil and political fields in accordance with the Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2005 concerning Ratification of the International Covenant On Civil And Political Rights Covenant (International Civil and Political Rights) which is accompanied by a Declaration against Article 1 concerning the ratification of the International Covenant on Civil and Political Rights. The obstacles faced in the fulfillment of civil and political rights in the community can be resolved by using a consensus approach bridged by the Village Consultative Body (BPD) and facilitated by the village apparatus. BPD plays an important role in ensuring the civil and political rights of the people of Marga Dauh Puri Village, Marga District, Tabanan Regency, Bali. Moreover, the UN Human Rights Council has opened up opportunities for complaints for individuals, activists and NGOs. So it is interesting to examine more deeply through two problems, namely regarding the selection mechanism and the absorption of understanding of human rights in the regulation and process of selecting village government apparatus, especially related to civil and political rights in the life of the nation and state of the Marga Village community in particular. With a research method that is somewhat different from human rights research in general, namely Juridical Empirical.
References
Buku:
Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Al Khanif, 2012, Hukum&HAM: Kebebasan Beragama, Yogyakarta, LaksBang Grafika
Majda El Muhtaj, 2009, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta, Rajawali Pers
Fred N. Kerlinger. (1990). Asas-Asas Penelitian Behavioral, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Titon Slamet Kurnia, 2015, Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (The Jimly Court 2003-2008), Bandung, CV. Mandar Maju
Salim. (2012). Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Wayan P. Windia, 2006, Pengantar Hukum Adat Bali, Denpasar Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana
V.E. Korn, 2017, Hukum Adat Bali (Het Adatrecht Van Bali) Jilid 2, Denpasar, Udayana University Press
Joenaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Mukti Fajar ND, dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2013, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Cet.II, Balai Pustaka, Jakarta
Jurnal:
Saravistha, D.B., Widnyana, I.M.A. and Sancaya, I.W.W., 2021. Realita Budget Constraint Dan Trade-Off Sebagai Konsekuensi Bagi Pemerintah Daerah Bali Dalam Pengimplementasian Kebijakan Di Masa Pandemi COVID-19. VYAVAHARA DUTA, 16(2), pp.199-206.)
Saravistha, D. B., & Herawati, K. M. (2021). ESTABLISHMENT PROCESS OF RESPONSIVE REGIONAL REGULATION IN HANDLING THE COVID-19 IN BALI. In Proceeding International Conference Faculty of Law (Vol. 1, No. 1, pp. 146-159).
Saravistha, D.B., Sukadana, I Ketut, Suryana Dedy, I. M.D, 2022, Optimalisasi Penerapan Sanksi Adat Dalam Upaya Pengejawantahan Asas Restoratif Justice Di Desa Adat (Studi Kasus Di Desa Adat Penyaringan, Kabupaten Jembrana). Jurnal Impresi Indonesia (JII), Vol.1 No.3, https://doi.org/10.36418/jii.v1i3.32
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945/UUD 1945
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights Kovenan (Internasional Tentang Hak-hak Sipil Dan Politik)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel
Internet:
https://pendampingdesa.com/konsep-digitalisasi-desa/ diakses tanggal 1 september 2022 pukul 18.48 wita
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).