Memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Untuk Menghindari Jebakan Rentenir

Authors

  • Ahmad Rifa’i Universitas Pamulang
  • Ayrton Febri Akbar Universitas Pamulang
  • Ovi Triana Zulfa Universitas Pamulang
  • Marchelino Marchelino Universitas Pamulang

Keywords:

Jebakan, Koperasi, Rentenir.

Abstract

Abstrak.

 

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang  perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan  orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan  kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan  ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pancasila ini  harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi  karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai  falsafah hidup bangsa dan negara. Landasan koperasi yaitu  Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara  serta merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di  Indonesia. Setiap anggota wajib menghayati agama yang  dianutnya. Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi. Tidak  membedakan suku bangsa dan paham politik setiap  anggotanya. Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan  koperasi. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah  Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/Perwakilan. Selain  kepentingan anggota, kepentingan masayarakat sekitarnya perlu  mendapat perhatian. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan  dan landasan yang mendasar diterapkan dalam kegiatan koperasi  dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota  maupun masyarakat akan tercapai.

References

Anindia Larasati,2013, Aspek Hukum Pemberian Pinjaman Oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Unit Simpan Pinjam (USP)

Baswir,. 2000. Koperasi Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM.

Hellyana, C. M. (2013). Peningkatan Kualitas Pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Melalui Knowledge Management System. Jurnal Koperasi Simpan Pinjam.

Hendrojogi, Drs. 2004. Koperasi: Asas Asas, Teori, dan Praktik. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Manullang, Manajemen Koperasi Indonesia,Ghalia Indonesia. Tahun 2004

Sukanto, Reksohadiprojo, 1993. Manajemen Koperasi. Yogyakarta: BPFE Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Jakarta Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Published

2023-11-15