Memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Untuk Menghindari Jebakan Rentenir
Keywords:
Jebakan, Koperasi, Rentenir.Abstract
Abstrak.
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pancasila ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara. Landasan koperasi yaitu Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara serta merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya. Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi. Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya. Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/Perwakilan. Selain kepentingan anggota, kepentingan masayarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan dalam kegiatan koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat akan tercapai.
References
Anindia Larasati,2013, Aspek Hukum Pemberian Pinjaman Oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Unit Simpan Pinjam (USP)
Baswir,. 2000. Koperasi Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM.
Hellyana, C. M. (2013). Peningkatan Kualitas Pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Melalui Knowledge Management System. Jurnal Koperasi Simpan Pinjam.
Hendrojogi, Drs. 2004. Koperasi: Asas Asas, Teori, dan Praktik. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Manullang, Manajemen Koperasi Indonesia,Ghalia Indonesia. Tahun 2004
Sukanto, Reksohadiprojo, 1993. Manajemen Koperasi. Yogyakarta: BPFE Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Jakarta Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).