Pengantar Ilmu Peraturan Undang Undang Dalam Pembuatan Peratuan Yang Baik Dan Benar Menurut Undang Undang No 12 Tahun 2011
Keywords:
Penayangan, Remaja, Film.Abstract
Abstrak.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Sistem peraturan perundang-undangan adalah satu kesatuan dari seluruh peraturan perundang-undangan yang satu sama lain saling berhubungan. Pembuatan peraturan perundang-undangan salah satu syarat dalam pembangunan hukum nasional yang dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional. Dalam hal ini, kebijakan dalam pembuatan hukum tidak hanya terdiri dari landasan keadilan saja, tetapi juga dalam penerapannya harus mempertimbangkan bahwa dalam hukum terdapat kepastian. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat adalah meningkatkan pengetahuan dengan memberikan penyuluhan mengenai gambaran secara dasar tentang tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan, landasan peraturan perundang-undangan maupun mengenai hierarki peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara memberikan penyuluhan mengenai pembuatan perundang-undangan serta membuka diskusi mengenai topik yang dibahas bersama siswa/i SMA Negeri 11 Tangerang Selatan. Hasil dari pengabdian ini menunjukan bahwa ada peningkatan pengetahuan dan respon yang sangat positif bagi para audiens.
References
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safaat, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Roy Marthen Moonti. “Ilmu Perundang-Undanganâ€, Kereta Kupa, Makasar, 2017.
Sinamo, Nomomensen, “Ilmu Perundang-Undanganâ€, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
Attamimi, A. Hamid S., 1990, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu PELITA I-PELITA IVâ€, Disertasi Doktor, Jakarta, Universitas Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).