Peran Mahasiswa Dan Seluruh Masyarakat Untuk Mencegah Dan Menangani Narkotika Dan Psiktropika Dalam Melindungi Generasi Bangsa Indonesia
Keywords:
Pencegahan Narkotika, Penanganan Narkotika, UU Narkotika.Abstract
Abstrak.
Banyak nya penyalahgunaan narkotika dizaman sekarang menjadikan Indonesia darurat penyalahgunaan narkotika baik oleh pemakai maupun pengedar , dikalangan dewasa, remaja, bahkan anak-anak ini menjadi perhatian khusus pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak para generasi penerus bangsa. Melalui penyeludupan media elektronik ,bahkan hingga mengekspor dan mengimpor narkotika diluar negeri maupun masuk ke dalam negeri, berbagai upaya telah diusahakan oleh petugas kepabean dan aparat penegak hukum guna menghindari kelalaian pengecekan dalam mencegah masuk dan keluar nya narkotika baik darat udara, maupun laut. Diadakan sosialisasi Peran Mahasiswa Dan Seluruh Masyarakat Untuk Mencegah Dan Menangani Dan Psiktropika Dalam Melindungi Generasi Bangsa Indonesia ,untuk mengetahui bahaya narkoba bagi penerus generasi bangsa dan bagaimana peran mahasiswa dan masyarakat dalam mencegah dan menangani narkoba dengan untuk memberikan pemahaman terhadap peserta kegiatan tentang mencegah dan menangani narkoba dimana kita harus selalu berdoa kepada tuhan serta menjaga diri dimanapun berada agar tidak terjerumus dalam dunia hitam narkoba dan segera melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat ada dugaan penyalahgunaan narkoba, sebab ikut pemerintah memberantas pemutusan mata ranti narkoba berarti ikut juga dalam melindungi bangsa dan generasi penerus bangsa yang sangat berharga, pemerintah dan aparat penegak hukum terus melindungi bangsa Indonesia dengan memberikan sanksi dan hukuman kepada para penjahat bangsa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Khalayak sasaran di dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah pemuda-pemudi serta masyarakat Kantor Kelurahan Lekong Wetan.
References
Darda Syahrizal, Undang-Undang Narkotika Dan Aplikasinya, Cetakan ke-I, Laskar Aksara, Jakarta, 2013.
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015.
W.A.Bonger, Pengantar Tentang Zat Adiktif , Ghalia Indonesia, Jakarta, 1962.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).