Penyuluhan Kepada Masyarakat Dalam Memberantas Tindak Pidana Berita Bohong (Hoaks) Di Dunia Nyata Dan Dunia Maya Yang Berdampak Pada Bidang Pendidikan

Authors

  • Murtadlo Murtadlo Universitas Pamulang
  • Ahmad Hudan Bayhaqi Universitas Pamulang
  • Tania Eka Putri Universitas Pamulang
  • Syarah Angita Irlyana Afandi Universitas Pamulang
  • Devina Rachmasari Universitas Pamulang

Keywords:

Berita bohong (hoax), Bidang pendidikan, Penerapan Hukum.

Abstract

Abstrak.

 

Topik umum untuk laporan berita meliputi perang, pemerintah, politik, pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi, bisnis, mode, dan hiburan, serta acara atletik, acara unik atau tidak biasa. Dengan beragamnya topik serta sarana penyampaian berita, membuat pemalsuan informasi semakin marak terjadi. Berita bohong (hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Berita bohong (hoax) bertujuan untuk membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Berita bohong (hoax) memberikan dampak negatif terhadap masyarakat di berbagai bidang, misalnya sosial, ekonomi, politik, keamanan, terutama pendidikan. Dampak negatif yang dibawa oleh hoax terhadap bidang pendidikan dapat mengancam masa depan bangsa, dikarenakan targetnya adalah anak-anak muda yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Berdasarkan kegiatan pengabdian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa diperlukan penerapan hukum yang tegas terhadap penyebaran berita hoax baik di dunia nyata maupun dunia maya.

References

Herlinda. Pengertian Hoax: Asal Usul dan Contohnya.http://www.komunikasipraktis.com/. Diakses tanggal 20 Februari 2017.

https://www.republika.co.id/berita/qv56gb335/kominfo-pengguna-internet-indonesia-terbesar-ke4-di-dunia

https://.tempo.co/read/1142542/ada-kaitan-antara-hoax-dan-pendidikan-rendah

https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/hukum-menyebarkan-berita-hoax/

https://guruppkn.com/dasar-hukum-nkri

https://jatim.kemenag.go.id/opini/606/urgensi-pendidikan-karakter-di-tengah-ancaman-hoax

https://theconversation.com/riset-hoaks-rentan-disebar-oleh-orang-yang-tingkat-pendidikan-dan-penghasilannya-rendah-122906

https://tirto.id/mengajarkan-anak-anak-menghindari-berita-hoax-cxw2

https://www.kompasiana.com/ageng12345/607d0e43d541df14762a9e92/pancasila-sebagai-dasar-hukum

KBBI Daring, Hoaks, https://kbbi.kemdikbud.go.id, diakses tanggal 3 April 2017.

Lampiran Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sugiyanto Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat, Mandar Maju, Bandung, 1998,

Wikipedia. Pemberitaan Palsu. https://id.wikipedia.org/wiki/Pemberitaan_palsu. Diakses 20 Februari 2017.

Published

2023-11-15