Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Dan Akibat Hukumnya
Keywords:
Narkoba, Jenis Narkoba, Dampak Narkoba, Sanksi Narkoba.Abstract
Abstrak.
Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Dharma seorang mahasiswa dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ada. Dharma ini harus dilaksanakan oleh segenap civitas akademika, termasuk staf pengajar yang ada. Sesuai dengan program yang telah direncanakan oleh Universitas Pamulang bahwa Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Pakulonan, pelaksanaan pengabdian diprioritaskan sesuai dengan disiplin ilmu perguruan tinggi, maka pelaksanaan kegiatan pengabdian berupa Memahami Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika.
NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sempai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan
Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini. Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotikaâ€) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
Penyalahgunaan Narkoba bukan hanya dikenal dikalangan dewasa Namun, Pemakaian narkoba sudah masuk kepergaulan Generasi muda atau Remaja. Alasan Narkoba masuk kedunia atau pergaulan Remaja menurut penelitian Karena masih rentan dan mudah nya Generasi muda untuk diberi iming-iming Narkoba dengan alasan tidak Gaul, kalah trend dan lemah yang membuat para remaja tidak ingin dikucilkan atau dikalahkan oleh teman sepergaulannya yang lain. Walaupun Terbilang Remaja masih dibawah umur dan Meskipun narkoba terbilang obat keras atau memiliki efek samping yang sangat merugikan tak kala banyak juga remaja Indonesia yang mulai memakai narkoba tersebut. Namun, seperti yang telah dijelaskan diatas walaupun anak dibawah umur memakai atau menyalahgunakan narkoba mereka akan tetap dihukum atau diberikan sanksi karena telah menyalahgunakan narkoba. Masih ada proses hukum untuk membuktikan apakah anak tersebut memang merupakan penyalahguna shabu atau memang hanya korban penyalahgunaan shabu. Jika dapat dibuktikan atau terbukti bahwa ia sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.References
Alam, A. D. (2017). Tinjaun Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak.
Bakti, B. D. (2002). Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja.
Simangunsong, J. (2015). PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA. E-Jurnal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).
https://kuningankab.bnn.go.id/apa-itu-narkoba-dan-jenisnya/
https://media.nelti.com/PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA: SUATU PERSPEKTIF
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).