Instrumen Hukum Dan Mekanisme Penegakan Ham
Keywords:
Hak Asasi Manusia, instrumen hukum, mekanisme penegakan HAM.Abstract
Abstrak.
Kegiatan PKM dengan judul “Mengenal HAM†dan sub judul Instrumen Hukum dan Mekanisme Penegakan HAM ini berangkat dari permasalahan: (1) apa dan bagaimana instrumen hukum dan mekanisme penegakan HAM yang berlaku secara internasional, regional, dan nasional? (2) sejauhmana pemahaman peserta PKM terhadap instrumen hukum dan mekanisme penegakan HAM? Untuk mendiskusikan permasalahan tersebut, diadakan kegiatan PKM oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Kelompok 5 Kelas 06huke014. PKM ini bertujuan: menyampaikan materi dan berdiskusi dengan peserta PKM tentang instrumen hukum dan mekanisme penegakan HAM dalam perspektif hukum HAM internasional, di tingkat regional OKI dan ASEAN, serta di tingkat nasional. PKM ini menggunakan metode ceramah (lecturing) dengan penyampaian materi oleh pelaksana PKM kepada peserta PKM serta diskusi dan tanya jawab dengan peserta PKM. Khalayak sasaran dalam kegiatan PKM ini kelompok PKK, Karang Taruna, dan staf Kelurahan Babakan, yang diikuti oleh 26 orang. PKM dilaksanakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada 19 Mei 2022. Peserta perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yaitu 15 perempuan dan 11 laki-laki. Sebagaimana hasil pre-test dan post-test, pengetahuan dan informasi peserta PKM sangat meningkat setelah menerima dan mendiskusikan materi Instrumen Hukum dan Mekanisme Penegakan HAM. Mereka juga sangat puas dengan materi yang disampaikan. Sebagian besar atau mayoritas peserta PKM juga merasa sangat puas dengan pelaksanaan PKM. Mereka memberikan evaluasi dengan penilaian “baik sekali†dari tiga item penilaian: pelakanaan PKM secara umum (persiapan kepanitian, fasilitas PKM, materi PKM, pembicara, moderator, proses diskusi dan tanya jawab); penilaian terhadap materi PKM; dan penilaian terhadap pengetahuan mereka seputar HAM.
References
al-Makassary, Ridwan. 2009. “Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasionalâ€, dalam Ahmad Gaus AF dan Suparto (eds.). Modul Pelatihan Agama dan Hak Asasi Manusia. Tangerang Selatan: CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Konrad Adenauer Stiftung.
Hafiz, Muhammad. 2014. “Mekanisme Penegakan Hak Asasi Manusiaâ€, dalam Irfan Abubakar dan Chaider S. Bamualim (eds.). Tanya Jawab Relasi Islam dan HAM. Tangerang Selatan: CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Konrad-Adenauer-Stiftung.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2006. Manual Pelatihan Dasar Hak Asasi Manusia: Pegangan Fasilitator. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2007. Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Muchtadlirin. 2014. “Konsepsi Hak Asasi Manusiaâ€, dalam Irfan Abubakar dan Chaider S. Bamualim (eds.). Tanya Jawab Relasi Islam dan HAM. Tangerang Selatan: CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Konrad-Adenauer-Stiftung.
Simun, Junaidi, dkk. 2015. “Mengenal HAMâ€, dalam Irfan Abubakar dan Chaider S. Bamualim (eds.). Pendidikan Perdamaian Berperspektif Islam dan HAM. Tangerang Selatan: CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Zen, A. Patra M. dan Daniel Hutagalung. 2007. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: AusAid, YLBHI, PSHK, dan IALDF, Jakarta, Cetakan ke-2.
Nurhamidah, Ilin. “Problematika Kompetensi Pedagogi Guru terhadap Karakteristik Peserta Didik.†Jurnal Teori dan Praksis Pembelajaran IPS (2018): 27-38.
Pattihua, Ahmat Reza Fahlefi. “Efektivitas Asean Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dalam Mengatasi HAM di Asia Tenggara.†URECOL (2017): 513-530.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Kecamatan Setu. “Kelurahan Babakanâ€. Melalui https://kecsetu.tangerangselatankota.go.id/main/content/index/191/53 [31032022].
Komnas HAM. “Tentang Komnas HAMâ€. Melalui https://www.komnasham.go.id/index.php/about/1/tentang-komnas-ham.html [31052022].
Komnas Perempuan. “Profil Komnas Perempuanâ€. Melalui https://komnasperempuan.go.id/profil [31052022].
KPAI. “Sejarah Komisi Perlindungan Anak Indonesiaâ€. Melalui https://www.kpai.go.id/profil [31052022].
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).