Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Memahami Bahaya Narkoba Bagi Remaja Di Kelurahan Pondok Jagung
Keywords:
Narkoba, Bahaya Narkoba, Interaksionis simbolikAbstract
Abstrak.
Jumlah pengguna Narkoba di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Dewasa ini masyarakat lebih banyak Penyalahgunaan Narkoba Khususnya dikalangan remaja. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) adalah fenomena yang telah lama ada dan dialami oleh seluruh negara di belahan dunia.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya pada dasarnya termasuk dalam kejahatan transnasional, mengingat mata rantai dalam peyalahgunaan narkoba termasuk didalamnya berupa aktifitas perdagangan maupun produksi. Kejahatan transnasional merupakan tipe kejahatan yang terencana, terorganisir, dan memerlukan persiapan matang. Kawasan Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang tinggi di dunia, dengan salah satu kasus yakni pembudidayaan opium terbesar kedua di dunia terjadi di kawasan ini yakni di Myanmar dan Laos. Adapun terjadinya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di Asia Tenggara memunculkan ancaman tersendiri yang berdampak pada sekuritisasi atau keamanan sebuah negara, mengingat sifat dari fenomena ini merupakan kejahatan transnasional. Adanya ancaman keamanan negara ini, semakin mendorong ASEAN untuk melakukan kerja sama sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Sehingga pada sekuritisasi dan kerja sama internasional merupakan teori yang dapat menjelaskan fenomena ini. Sejak tahun 1972, ASEAN sudah mulai menaruh perhatian lebih terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Hingga pada tahun 1998, ASEAN mulai melaksanakan komitmen bersama terkait penyalahgunaan narkoba yang tertuang dalam rencana pelaksanaan mewujudkan Drug-Free ASEAN 2020 yang kemudian komitmen bersama tersebut dipercepat menjadi Drug-Free ASEAN 2015.
References
Pasal 1 Ayat 1 UU No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Novi Hardita Larasati, “Pengertian Narkoba Menurut Para Ahli, Serta Dampak, Penyalahgunaan, dan Jenisnya†diakses dari
https://www.diadona.id/health/pengertian- narkoba-menurut-para-ahli-serta-dampak-penyalahgunaan-dan-jenisnya-2004307.html pada tanggal 5 Oktober 2021
Diva Aulia, “Bahaya Narkoba dan Penanggulangannya Bagi Generasi Muda†diakses dari https://malut.bnn.go.id/bahaya-narkoba-dan-penanggulangannya-bagi-generasi-muda/ pada tanggal 5 Oktober 2021
Wikipedia, diakses dari
https://id.wikipedia.org/wiki/Pondok_Jagung,_Serpong_Utara,_Tangerang_Selatan pada tanggal 5 Oktober 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).