Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Memahami Bahaya Narkoba Bagi Remaja Di Kelurahan Pondok Jagung

Authors

  • Mustapa Mustapa Universitas Pamulang
  • Romzi Romzi Universitas Pamulang
  • Ahmad Faiz Habibie Universitas Pamulang
  • Ahmad Wildan Taufany Universitas Pamulang
  • Muhammad Sohban Universitas Pamulang

Keywords:

Narkoba, Bahaya Narkoba, Interaksionis simbolik

Abstract

Abstrak.

 

Jumlah pengguna Narkoba di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Dewasa ini masyarakat lebih banyak Penyalahgunaan Narkoba Khususnya dikalangan remaja. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) adalah fenomena yang telah lama ada dan dialami oleh seluruh negara di belahan dunia.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya pada dasarnya termasuk dalam kejahatan transnasional, mengingat mata rantai dalam peyalahgunaan narkoba termasuk didalamnya berupa aktifitas perdagangan maupun produksi. Kejahatan transnasional merupakan tipe kejahatan yang terencana, terorganisir, dan memerlukan persiapan matang. Kawasan Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang tinggi di dunia, dengan salah satu kasus yakni pembudidayaan opium terbesar kedua di dunia terjadi di kawasan ini yakni di Myanmar dan Laos. Adapun terjadinya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di Asia Tenggara memunculkan ancaman tersendiri yang berdampak pada sekuritisasi atau keamanan sebuah negara, mengingat sifat dari fenomena ini merupakan kejahatan transnasional. Adanya ancaman keamanan negara ini, semakin mendorong ASEAN untuk melakukan kerja sama sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Sehingga pada sekuritisasi dan kerja sama internasional merupakan teori yang dapat menjelaskan fenomena ini. Sejak tahun 1972, ASEAN sudah mulai menaruh perhatian lebih terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Hingga pada tahun 1998, ASEAN mulai melaksanakan komitmen bersama terkait penyalahgunaan narkoba yang tertuang dalam rencana pelaksanaan mewujudkan Drug-Free ASEAN 2020 yang kemudian komitmen bersama tersebut dipercepat menjadi Drug-Free ASEAN 2015. 

References

Pasal 1 Ayat 1 UU No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika

Novi Hardita Larasati, “Pengertian Narkoba Menurut Para Ahli, Serta Dampak, Penyalahgunaan, dan Jenisnya†diakses dari

https://www.diadona.id/health/pengertian- narkoba-menurut-para-ahli-serta-dampak-penyalahgunaan-dan-jenisnya-2004307.html pada tanggal 5 Oktober 2021

Diva Aulia, “Bahaya Narkoba dan Penanggulangannya Bagi Generasi Muda†diakses dari https://malut.bnn.go.id/bahaya-narkoba-dan-penanggulangannya-bagi-generasi-muda/ pada tanggal 5 Oktober 2021

Wikipedia, diakses dari

https://id.wikipedia.org/wiki/Pondok_Jagung,_Serpong_Utara,_Tangerang_Selatan pada tanggal 5 Oktober 2021

Published

2023-11-15