Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalu-lintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-undang No 22 Tahun 2009

Authors

  • Tubagus Ahmad Riski Universitas Pamulang
  • Gilang Ramadhan Universitas Pamulang
  • Muhammad Jaya Universitas Pamulang
  • Giseliane Sekartadzi Universitas Pamulang
  • Wedi Nur Alfaqin Universitas Pamulang

Keywords:

Kesadaran hukum, pemahaman, UU Lalulintas Angkutan Jalan.

Abstract

Abstrak.

 Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kegiatan yang mencakup upaya-upaya peningkatan sumber daya manusia yang dilakukan oleh aktivitas Akademika sebagai perwujudan dharma bakti. Kurangnya pemahaman masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang Peraturan Lalu-lintas menyebabkan maraknya kasus Pelanggaran Lalu-lintas yang terjadi dikalangan remaja. Dengan adanya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada siswa/i agar memahami tentang Peraturan Lalu-lintas serta peranan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 terhadap maraknya kasus Pelanggaran Lalu-lintas dikalangan remaja, dan lebih beretika dalam jalan Raya agar terhindar dari perilaku Pelanggaran Lalu-lintas Rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah sosialisasi serta edukasi kepada siswa/i melalui pemaparan materi dan diskusi sesi tanya jawab untuk memberikan rangsangan daya pikir peserta siswa/i mengenai materi yang disampaikan.

 

References

Bernard Arief Sidharta, (2000), Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M01.PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum Tentang Pola Penyuluhan Hukum

Sudjito, (2008), Critical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum, Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Vol. 2, Edisi September, 2008.

Anas Sudijono, sebagaimana dikutip oleh http:// digilib. uinsby.ac.id/872/5/ Bab%202.pdf. Diakses 7 Agustus 2016, pukul 23.00. Dimiyati dan Mujiono dalam http://digilib.uinsby.ac.id/872/5/Bab%202 .pdf. Diakses 9 Agustus 2016, pukul 19.00 WIB.

Edy Halomoan Gurnin, dalam http://www. bantuanhukum.or.id/web/implementasiundang-undang-nomor-22-tahun-2009- tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalanraya/. Diakses 9 Agustus 2016, pukul 20.00 WIB. http://www.ferlianusgulo.web.id/2016/03/peny uluhan-hukum-yang- membuat. html. Dikses 22 Juli 2016, pukul 19.00 WIB. http://fh.uisu.ac.id/peranan-budaya-hukumdalam-perspektif-pembangunan-hukumnasional/ Diakses 15 Agustus 2016,pukul 21.00.

Published

2023-11-15