Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalu-lintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-undang No 22 Tahun 2009
Keywords:
Kesadaran hukum, pemahaman, UU Lalulintas Angkutan Jalan.Abstract
Abstrak.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kegiatan yang mencakup upaya-upaya peningkatan sumber daya manusia yang dilakukan oleh aktivitas Akademika sebagai perwujudan dharma bakti. Kurangnya pemahaman masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang Peraturan Lalu-lintas menyebabkan maraknya kasus Pelanggaran Lalu-lintas yang terjadi dikalangan remaja. Dengan adanya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada siswa/i agar memahami tentang Peraturan Lalu-lintas serta peranan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 terhadap maraknya kasus Pelanggaran Lalu-lintas dikalangan remaja, dan lebih beretika dalam jalan Raya agar terhindar dari perilaku Pelanggaran Lalu-lintas Rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah sosialisasi serta edukasi kepada siswa/i melalui pemaparan materi dan diskusi sesi tanya jawab untuk memberikan rangsangan daya pikir peserta siswa/i mengenai materi yang disampaikan.
References
Bernard Arief Sidharta, (2000), Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M01.PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum Tentang Pola Penyuluhan Hukum
Sudjito, (2008), Critical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum, Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Vol. 2, Edisi September, 2008.
Anas Sudijono, sebagaimana dikutip oleh http:// digilib. uinsby.ac.id/872/5/ Bab%202.pdf. Diakses 7 Agustus 2016, pukul 23.00. Dimiyati dan Mujiono dalam http://digilib.uinsby.ac.id/872/5/Bab%202 .pdf. Diakses 9 Agustus 2016, pukul 19.00 WIB.
Edy Halomoan Gurnin, dalam http://www. bantuanhukum.or.id/web/implementasiundang-undang-nomor-22-tahun-2009- tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalanraya/. Diakses 9 Agustus 2016, pukul 20.00 WIB. http://www.ferlianusgulo.web.id/2016/03/peny uluhan-hukum-yang- membuat. html. Dikses 22 Juli 2016, pukul 19.00 WIB. http://fh.uisu.ac.id/peranan-budaya-hukumdalam-perspektif-pembangunan-hukumnasional/ Diakses 15 Agustus 2016,pukul 21.00.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).