Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Bullying (Hate Speech) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Authors

  • Devi Fitria Wilandari Universitas Pamulang
  • H.M. Rezky Pahlawan MP Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan Hukum, Cyber Bullying, Hate Speech.

Abstract

Abstrak.

Interaksi sosial dan pola komunikasi antar masyarakat telah berubah akibat kemajuan teknologi informasi, internet, dan media sosial. Selain dampak yang menguntungkan, perkembangan di bidang ini juga dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying adalah perluasan dari bullying yang berbentuk tindakan intimidasi yang dilakukan secara online. Karena semakin banyak orang yang menggunakan internet, bahaya cyberbullying di kalangan anak-anak dan remaja juga meningkat. Meski platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi secara online, ternyata tidak semua interaksi tersebut bersifat positif. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu siswa SMK Sasmita Jaya 2 memahami penggunaan internet yang benar dan bagaimana berperilaku positif dalam memanfaatkan internet. Metode yang digunakan adalah metode sosialisasi dan diskusi dengan cara memberikan penyuluhan tentang perlindungan hukum bagi korban cyber bullying kepada siswa SMK Sasmita Jaya 2.

References

Amiruddin, dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Astuti, Retno. 2008. Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Menanggulangi Kekerasan Pada Anak. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia

Nasrullah, Rulli. 2014. Teori dan Riset Media Cyber (Cybermedia). Jakarta:Kencana

Rudi. 2010. Informasi Perihal Bullying: tindakan cyber bullying. Jakarta: Rajawali Pers

Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidanda Teknologi Informasi (cyber crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Starfrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik

Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Cyber bullying (Hate Speech).

"Dampak Kekerasan Anak di Medsos Akibat Cyber Bullying – LPPM Universitas Pamulang" https://lppm.unpam.ac.id/2020/04/03/dampak-kekerasan-anak-di-medsos-akibat-cyber-bullying/

Fajri, Dwi Latifatul. 2022. “Memahami Bullying, Penyebab dan Cara Mengatasinyaâ€https://katadata.co.id/intan/berita/61d314fbc28b2/memahami-bullyingpenyebab-dan-cara-mengatasinya Rahmawati, E. (2018). Cyberbullying. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/

Published

2023-11-21