Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Bullying (Hate Speech) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Cyber Bullying, Hate Speech.Abstract
Abstrak.
Interaksi sosial dan pola komunikasi antar masyarakat telah berubah akibat kemajuan teknologi informasi, internet, dan media sosial. Selain dampak yang menguntungkan, perkembangan di bidang ini juga dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying adalah perluasan dari bullying yang berbentuk tindakan intimidasi yang dilakukan secara online. Karena semakin banyak orang yang menggunakan internet, bahaya cyberbullying di kalangan anak-anak dan remaja juga meningkat. Meski platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi secara online, ternyata tidak semua interaksi tersebut bersifat positif. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu siswa SMK Sasmita Jaya 2 memahami penggunaan internet yang benar dan bagaimana berperilaku positif dalam memanfaatkan internet. Metode yang digunakan adalah metode sosialisasi dan diskusi dengan cara memberikan penyuluhan tentang perlindungan hukum bagi korban cyber bullying kepada siswa SMK Sasmita Jaya 2.
References
Amiruddin, dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Astuti, Retno. 2008. Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Menanggulangi Kekerasan Pada Anak. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Nasrullah, Rulli. 2014. Teori dan Riset Media Cyber (Cybermedia). Jakarta:Kencana
Rudi. 2010. Informasi Perihal Bullying: tindakan cyber bullying. Jakarta: Rajawali Pers
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidanda Teknologi Informasi (cyber crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Starfrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Cyber bullying (Hate Speech).
"Dampak Kekerasan Anak di Medsos Akibat Cyber Bullying – LPPM Universitas Pamulang" https://lppm.unpam.ac.id/2020/04/03/dampak-kekerasan-anak-di-medsos-akibat-cyber-bullying/
Fajri, Dwi Latifatul. 2022. “Memahami Bullying, Penyebab dan Cara Mengatasinyaâ€https://katadata.co.id/intan/berita/61d314fbc28b2/memahami-bullyingpenyebab-dan-cara-mengatasinya Rahmawati, E. (2018). Cyberbullying. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).