Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online
Keywords:
Legal Protection, Consumers, Buying, Selling Online.Abstract
Abstrak.
Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat dan membawa perubahan besar pada gaya hidup masyarakat. Salah satu yang sangat merasakan dampaknya adalah pemanfaatan internet dalam transaksi jual beli di masyarakat. Kegiatan jual beli online telah menjadi pola gaya hidup baru, dimana masyarakat menggunakan berbagai macam aplikasi internet untuk berjualan dan membeli barang. Kehadiran sistem jual beli online ini disambut baik oleh masyarakat, serta pemerintah selaku lembaga legislatif yang telah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum melegalkan kegiatan jual beli online. Pertumbuhan industri jual beli online yang semakin marak tidak terlepas dari perilaku konsumen yang menginginkan kecepatan dan kenyamanan dalam berbelanja. Masyarakat tidak perlu lagi berbelanja langsung untuk membeli barang, namun hanya melalui marketplace saja barang yang diinginkan akan diantar sampai ke rumahnya. Hal ini tentunya sangat efisien dan memberikan kemudahan bagi konsumen karena menghemat waktu dan tenaga. Hanya saja jual beli dengan sistem online ini mempunyai beberapa kelemahan yaitu konsumen tidak dapat melihat secara langsung barang yang dibelinya. Akibatnya sering terjadi produk yang dibeli dikirim ke konsumen dalam kondisi rusak atau cacat. Sehingga hal ini menimbulkan perselisihan antara konsumen dan penjual, dimana konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan. Hal inilah yang membuat tim kami mencoba mendalami bagaimana proses perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online yang kini marak di masyarakat. Metode kegiatan ini dilakukan dengan cara pemaparan materi, ceramah, diskusi dan tanya jawab.
References
Abdul Hakim dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi: Sistem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2005.
Adi Nugroho, E-Commerce Teori dan Implementasi, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.
Agus, A., Arbitrase Konsumen: Gambaran Pada Perubahan Hukum Perlindungan Konsumen, Medan Sumut, USU Press, 2005.
Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
Ali, Z., Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, 2016
Arsyad Sanusi, Hukum E-Commerce, Sasrawarna, Jakarta, 2011.
Budi Santoso, “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesiaâ€, Jurnal Law Reform, Volume 14 No.1, Des 2018.
Celina Tri Siwi Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Iman Sjahputra, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Alumni, Bandung, 2010.
Lathifah Hanim, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomiâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1 No.2, Agustus 2014.
Maryanto, Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Di BPSK, Unissula Press, Semarang, 2019.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Grasindo Jakarta, 2006.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Attirmidszi, M.Z., Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistem Transaksi Online Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Supremasi, Vol.1, (No.1), pp.97-108, 2022.
Dian Fitriana, “Penyelesaian Perselisihan konsumen Akibat Cacat Produk Barang Yang Dijual Melalui E-Commerseâ€, Jurnal Surya Kencana Satu, Vol.13, Issue 2, Oktober 2022.
Lathifah Hanim, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomiâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1 No.2, Agustus 2014.
Sommaliagustina, D., Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce di Indonesia, Jurnal Equitable, Vol.3, (No.2), pp.47-58, 2018.
Wijayanto, M.M., Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Jual Beli Melalui E-Commerce Atas Ketidaksesuaian Barang yang Diterima, Jurnal Retrieval, Vol.1, (No.1), pp.38-56, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).