Mengenali Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Keywords:
Pinjaman Online Ilegal, Perjanjian Pinjaman, Perjanjian.Abstract
Abstrak.
Di era globalisasi informasi, jaringan pinjaman dengan berbagai cara dan metode semakin tersedia untuk memberikan kemudahan dalam mengakses dan melakukan transaksi pinjaman dan pembiayaan baik secara manual maupun melalui jaringan online. Seiring dengan itu, muncul beberapa perkembangan mulai dari dunia perbankan, keuangan non-bank seperti lembaga pembiayaan, koperasi, hingga e-commerce atau perdagangan elektronik, peer to peer lending, fintech lending, dan fintech aggregator. Di era kemajuan teknologi, konsep dan pelaksanaan pinjam meminjam uang dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi penyedia layanan peminjaman uang online. Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kesulitan dalam proses peminjaman, khususnya dalam hal pelunasan pinjaman online. Salah satu kasusnya adalah percobaan bunuh diri karena tidak mampu membayar cicilan utang dan bunga di sebuah perusahaan Fintech. Hingga kemudian atas ancaman dan pelecehan karena ketidakmampuan membayar cicilan di wilayah tersebut.
Untuk dapat mengatasi permasalahan dan mencegah Pinjaman Online yang berbahaya agar tidak cepat menyebar ke masyarakat. Ada beberapa langkah yang bisa membantu masyarakat mengidentifikasi pinjaman online ilegal. Jadi kita harus hati-hati melakukan cross check dalam membaca informasi, mengecek kebenarannya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
References
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004), Cet-34
Suharnoko, 2012, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus, Cet. VII, Prenada Media Group, Jakarta
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Informasi Teknologi dan Elektronik
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Studi Kasus Sistem Informasi Manajemen Volume 2, (Malang: Universitas Ma Chung, 2016)
Kompas.com, Banyak Tawaran Pinjaman Online, Hati-Hati Jebakan Rentenir Online,10/03/2018,(https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/10/120000826/ banyak-tawaran-pinjaman-online-hati-hati-jebakan-rentenir-online).
ojk.go.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).