Penanggulangan Terkait Maraknya Perjudian Online Terhadap Remaja Di Kalangan Masyarakat Luas
Keywords:
Perjudian, Pemidanaan, Hukum Pidana.Abstract
Abstrak.
Perjudian adalah suatu dari penyakit masyarakat yang melanda masyarakat dimana-mana tak terkecuali masyarakat terutama kalangan muda. Pada umumnya perjudian adalah suatu bentuk permainan dengan menggunakan taruhan yang bersifat untung-untungan, untuk mendapatkan kemenangan diperlukan juga keahlian bermain. Perjudian dalam proses sejarah ternyata tidak mudah untuk diberantas , meskipun kenyataan juga menunujukkan bahwa hasil perjudian yang diperoleh oleh pemerintah dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun terlepas dari itu dampak negative dari perjudian lebih besar dari pada dampak positifnya. Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah social khususnya dalam penanggulangan kejahatan. Khususnya masalah perjudian sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat.
References
Acep Syaripudin dkk, Pedoman Berinternet yang Aman, Nyaman, dan Bertanggung Jawab, Seri Buku Literasi Digital, Jakarta, 2017
Kerangka Literasi Digital Indonesia, Seri Buku Literasi Digital, Jakarta, 2017
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik (Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik), Media Nusantara Creative, Malang, 2015
Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, & Teknologi Informasi (Regulasi & Konvergensi), PT. Refika Aditama, Bandung, 2013
Richardus Eko Indrajit, Keamanan Informasi dan Internet, Seri Bunga Rampai Pemikiran Ekoji
Rizky Ameliah dkk, Strategi Kewirausahaan Digital (sebuah panduan untuk UMKM, Startup, dan E Commerce), Seri Buku Literasi Digital, Jakarta, 2018
Robert C Solomon, Etika: Suatu Pengantar, Erlangga, Surabaya, 1987
Teguh Wahyono, Etika Komputer +Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi, C.V. Andi Offset, Yogyakarta, 2005
https://id.wikipedia.org/wiki/Internet#:~:text=Internet%20(portmanteau%20dari%20interconnected%2 0network,menghubungkan%20perangkat%20di%20seluruh%20dunia. Diakses pada tanggal 30 April 2020.
https://surabaya.tribunnews.com/2019/09/22/angka-tawuranmeningkat.Diakses tanggal 26 September 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).