Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah bersertifikat ganda menurut aturan badan pertanahan nasional pada masyarakat lengkong karya tangerang selatan

Authors

  • Rendy Kemal sudiran Universitas Pamulang
  • Alfian Putra Fahmi Pangestu Universitas Pamulang
  • Muhamad Sofiyan Universitas Pamulang
  • Mandala Alfianto Universitas Pamulang
  • Sapta Gumara Pito Alam Universitas Pamulang

Keywords:

Sertifikat ganda, Sengketa tanah, Mediasi.

Abstract

Abstrak.

 

            Fenomena kasus "sertifikat ganda ", menimbulkan sengketa perdata antar para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut diselesaikan melalui lembaga peradilan Atau non peradilan. Hal ini juga dapat merusak kerukunan di masyarakat dan kerugian bagi pihak yang bersengketa,banyak factor yang menyebabkan terjadi nya sertifikat ganda yaitu : Kesalahan dari pemilik tanah itu sendiri, kelemahan system publikasi yang digunakan di Indonesia dan pemerintah setempat yang tidak mempunyai data mengenai tanah- tanah yang sudah disertifikatkan. Untuk mengatasi konflik pertanahan terkait dengan sertifikat ganda di masyarakat upaya yang dpaat dilakukan dengan melalui mediasi yang bisa dilakukan dan difasilitasi oleh badan pertanahan nasional.kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan pentingnya mengetahui factor factor terjadinya sertifikat ganda dan upaya penyelesaian terkait sertifikat ganda khusus nya pada masyarakat kelurahan lengkong karya. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan diskusi. Dari hasil pelaksanaan kegiatan, sebuah fakta ditemukan bahwa masih banyak para masyarakat yang belum mengerti dalam factor factor penyebab sertifikat ganda dan penyelesaian sengketa pertanahan sertifikat ganda.

References

Ali Ahmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I-Pemberi Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertipikat dan Permaasalaahannya, Jakarta, penerbit Presatasi Pustaka.

Badan Peratanahan Nasional, Pengarahan Direktur Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah Pada Rapat konsultasi Teknis Para Kepala Bidang Hak-Hak Atas Tanah Seluruh Indonesia, Jakarta, 15 Juli 2003 Elza syarif (2012). menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan ( Jakarta Kepustakaan Populer Gramedia ,)

M. Mukhsin jamali( 2007). Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang. Penerbit : Rasail Media Grup.

Suparto Wijoyo.(2003). Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), (Surabaya: Airlangga University Press)

Published

2023-11-21