Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah bersertifikat ganda menurut aturan badan pertanahan nasional pada masyarakat lengkong karya tangerang selatan
Keywords:
Sertifikat ganda, Sengketa tanah, Mediasi.Abstract
Abstrak.
Fenomena kasus "sertifikat ganda ", menimbulkan sengketa perdata antar para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut diselesaikan melalui lembaga peradilan Atau non peradilan. Hal ini juga dapat merusak kerukunan di masyarakat dan kerugian bagi pihak yang bersengketa,banyak factor yang menyebabkan terjadi nya sertifikat ganda yaitu : Kesalahan dari pemilik tanah itu sendiri, kelemahan system publikasi yang digunakan di Indonesia dan pemerintah setempat yang tidak mempunyai data mengenai tanah- tanah yang sudah disertifikatkan. Untuk mengatasi konflik pertanahan terkait dengan sertifikat ganda di masyarakat upaya yang dpaat dilakukan dengan melalui mediasi yang bisa dilakukan dan difasilitasi oleh badan pertanahan nasional.kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan pentingnya mengetahui factor factor terjadinya sertifikat ganda dan upaya penyelesaian terkait sertifikat ganda khusus nya pada masyarakat kelurahan lengkong karya. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan diskusi. Dari hasil pelaksanaan kegiatan, sebuah fakta ditemukan bahwa masih banyak para masyarakat yang belum mengerti dalam factor factor penyebab sertifikat ganda dan penyelesaian sengketa pertanahan sertifikat ganda.
References
Ali Ahmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I-Pemberi Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertipikat dan Permaasalaahannya, Jakarta, penerbit Presatasi Pustaka.
Badan Peratanahan Nasional, Pengarahan Direktur Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah Pada Rapat konsultasi Teknis Para Kepala Bidang Hak-Hak Atas Tanah Seluruh Indonesia, Jakarta, 15 Juli 2003 Elza syarif (2012). menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan ( Jakarta Kepustakaan Populer Gramedia ,)
M. Mukhsin jamali( 2007). Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang. Penerbit : Rasail Media Grup.
Suparto Wijoyo.(2003). Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), (Surabaya: Airlangga University Press)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).