Sosialisasi Waspada Terhadap Penipuan Berkedok Investasi Praktis Di Masyarakat Desa Nagarajaya, Ciamis - Jawa Barat

Authors

  • Desi Rahma Universitas Pamulang
  • Aldi Herdiansyah Universitas Pamulang
  • Galuh Ayu Bilawa Universitas Pamulang
  • Reynaldi Reynaldi Universitas Pamulang
  • Fransisca Yudith Canceria Devis Universitas Pamulang

Keywords:

Tindak Pidana, Penipuan, Investasi Ilegal.

Abstract

Abstrak.

 

Dengan kemajuan tekhnologi yang terus berkembang membawa dampak positif dan juga negative bagi suatu negara, salah satunya adalah investasi.  Investasi merupakan salah satu factor esensial dalam pembangunan ekonomi suatu negara, melalui investasi pergerakan roda ekonomi suatu negara dapat berjalan dengan baik, dengan adanya investasi baik dari dalam negeri maupun investasi asing diharapkan memberikan pengaruh positif bagi bangsa dan masyarakatnya. Beberapa kasus investasi illegal atau lebih dikenal dengan nama investasi bodong selalu terjadi, pengharapan akan imbal hasil yang lebih besar di kemudian hari membuat masyarakat yang berinvestasi terkadang tidak begitu cermat dalam memilih sarana dan produk investasi yang akan menjadi tempat mereka untuk meletakkan uangnya, ditambah dengan mayoritas masyarakat yang berinvestasi tidak memiliki pemahaman yang mendasar dan kuat mengenai kegiatan investasi serta risiko-risko yang dapat terjadi hingga akhirnya banyak yang terjebak kedalam penipuan investasi yang memberikan iming-iming imbal hasil besar tanpa risiko. Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Nagarajaya agar waspada terhadap penipuan berkedok investasi. Metode yang digunakan adalah metode sosialisasi dan diskusi cyber ethics dengan cara memberikan penyuluhan tentang waspada terhadap penipuan berkedok investasi praktis. Dari hasil pelaksanaan kegiatan, sebuah fakta ditemukan bahwa pengetahuan masyarakat Desa Nagarajaya mengenai Investasi bertambah dan terjadi peningkatan yang sangat baik berdasarkan hasil sharing dalam tanya jawab yang dilakukan setelah kegiatan.

 

References

Bastian Bastari, 2011, Analisis Yuridis Terhadap Delik Penipuan, Makassar,Sinar Grafika : Jakarta

Harjono Dhaniswara K.,, 2007 Hukum Penanaman Modal, Rajagrafindo Persada, Cetakan Pertama, Jakarta,

Herlianto , Didit. (2013). Manajemen Investasi Plus Jurus Mendeteksi Investasi Bodong.Yogyakarta: Gosyen Publishing.

Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Jorgianto, Hartono. 2015.Teori Filosofis Dan Analisis Investasi, Yogyakarta: Bpfe,

Rahmawati N. Rosyidah, 2004 Hukum Penanaman Modal Di Indonesia Dalam Menghadapi Era Global, Malang: Bayumedia,

Tandelilin, Eduardus 2010, Portofolio Dan Investasi (Teori Dan Aplikasi), Yogyakarta : Kanisius. Untung Hendrik Budi, 2010 Hukum Investasi,, Jakarta : Sinar Grafika,

https://www.hukumonline.com/berita/a/mencermati-aspek-pencegahan-dan-penindakan

praktik-penipuan-berkedok-investasi-lt592814d142927/ diakses pada 15 Mei 2023.

https://www.liputan6.com/saham/read/4703465/kerugian-investasi-bodong-tembus-rp-117

triliun-dalam-10-tahun diakses pada 15 Mei 2023.

Published

2023-11-21