Pendaftaran Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Keywords:
Pendaftaran, Perkara, Tanah.Abstract
Abstrak.
Pendaftaran tanah menurut ketentuan hukum pertanahan yang berlaku Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 khususnya Pasal 19 dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dimana sistem pendaftaran tanah berkaitan dengan pendaftaran pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran yang dipengaruhi oleh sistem publisitas kecenderungan positif negatif yang dianut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Terbitnya Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/Ka.BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyelesaian Perkara Pertanahan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa pertanahan melalui tata cara pendaftaran pengaduan kemudian penyelesaiannya dilakukan dengan tahapan-tahapan yang telah terbentuk dengan pilihan pada akhirnya apakah melalui mediasi atau litigasi yang dimana seluruh kantor pertanahan menjadi media perantara dan membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum dengan memperjelas kepastian hukum.
References
Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005
AP Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia,( Penerbit Bandar Maju, Bandung, 2009,)
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djembatan:2008
M.Lutfi Rayes, Metode Inventarisasi Sumber Daya Lahan, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2006)
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008
Sondang P.Siagian, Filsafat Adminitrasi edisi revisi, (Bumi Aksara, Jakarta, 2008),
Suhariningsih, Tanah Terlantar, Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher, 2009
Undang - Undang Dasar 1945
KUHPerdata
KUHpidana
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 21 TAhun 2020 Tentang Penanganan PEnyelesaian Kasus Pertanahan
Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukumâ€, Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 5 Nomor 1, https://journal.unsika.ac.id/index.php/ jurnalilmiahhukumdejure/article/view/3499
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang Pemerintahan (bestuurbevoegdheid), Jurnal Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari 1998
__________________, Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Peradilan Tata Usaha Negara, Makalah Seminar Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Peradilan, Asosiasi Advokad Indonesia (AAI), Surabaya, 1987
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).