E EDUKASI HUKUM DAN PENDEKATAN PSIKOLOGIS DALAM MENGATASI KEKERASAN DI KALANGAN PELAJAR SMP AL AMANAH TANGERANG SELATAN
Abstract
Kekerasan Kekerasan di kalangan pelajar merupakan masalah serius yang berdampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, dan prestasi akademik siswa. Untuk menanggulangi hal ini, diperlukan pendekatan multidisipliner, salah satunya melalui edukasi hukum yang bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa, guru, dan orang tua tentang hak-hak anak, bentuk kekerasan, mekanisme pelaporan, serta sanksi hukum yang berlaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diselenggarakan di SMP Al Amanah, Tangerang Selatan, pada 16–18 April 2025. Sosialisasi ini menyasar siswa-siswi sebagai peserta utama untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong keberanian dalam melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami atau saksikan. Berdasarkan evaluasi, kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan, yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif dan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung. Dukungan dari pihak sekolah dan penyelenggara turut menunjang kelancaran acara. Diharapkan, kegiatan serupa dilakukan banyak sekolah dengan cakupan materi yang lebih luas, agar tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman, sehat, dan sadar hukum bagi seluruh siswa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).