SOSIALISASI TANGGUNG JAWAB HUKUM JUDI ONLINE DAN IMPLIKASI TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DI BAWAH UMUR PADA SMK PGRI 5 SERPONG
membangun upaya kesadaran hukum terhadap anak di bawah umur
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi telah menimbulkan berbagai dampak negatif salah
satunya maraknya judi online di kalangan anak dibawah umur, khususnya pelajar.
Maraknya judi online telah menimbulkan berbagai implikasi bagi anak dibawah
umur, karena dapat berdampak negatif terhadap fisik, psikologis, dan
mempengaruhi masa depan korban. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait bahayanya dampak dari judi
online serta meningkatkan kesadaran siswa SMK PGRI 5 Serpong mengenai
pengertian judi online, jenis jenis judi online, dampaknya, peraturan perundangundangan terkait judi online yang diatur dalam KUHP Pasal 303 dan UU ITE No.
11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 serta tanggung jawab hukum terhadap
perlindungan anak di bawah umur yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi
pemaparan materi, diskusi interaktif, serta simulasi terpadu untuk mengedukasi
siswa dalam mengidentifikasi dan menghindari judi online. Dengan pendekatan
yang interaktif dan partisipatif, siswa diharapkan dapat lebih mudah memahami,
menghindari dan menerapkankonsep perlindungan hukum judi online dalam kehidupan
sehari-hari.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).