Membangun Keberanian dalam Diri Siswa untuk Melawan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas masalah serius berupa kekerasan dan pemikiran seksual yang terjadi di lingkungan sekolah, yang sering kali diabaikan karena kurangnya pemahaman mengenai hak hukum anak dan minimalnya pelaporan oleh korban. Penelitian ini dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi dan edukasi hukum secara langsung kepada siswa-siswi SMK Negeri 4 Tangerang Selatan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kekerasan dan mengungkapkan seksual di sekolah, menyebarkan pemahaman siswa terkait perlindungan hukum, serta menganalisis efektivitas pendidikan hukum dalam membangun keberanian siswa untuk melindungi hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi kegiatan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa siswa memiliki pemahaman yang terbatas mengenai hak-hak hukumnya sebelum kegiatan berlangsung. Pendidikan hukum terbukti mampu meningkatkan kesadaran dan keberanian siswa dalam menghadapi serta melaporkan kasus kekerasan seksual. Kesimpulannya, pendekatan edukatif langsung di lingkungan sekolah merupakan strategi yang efektif untuk membangun kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi remaja.
Kata kunci: Kekerasan, perlindungan anak, pendidikan hukum seksual.
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang isu serius kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah, yang seringkali terabaikan karena minimnya pemahaman tentang hak-hak hukum anak dan rendahnya angka pelaporan korban. Penelitian ini dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan dan penyadaran hukum secara langsung kepada siswa SMK Negeri 4 Tangerang Selatan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual di sekolah, menilai pemahaman siswa tentang perlindungan hukum, dan menganalisis efektivitas penyuluhan hukum dalam menumbuhkan keberanian untuk membela hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum kegiatan penyuluhan, siswa memiliki keterbatasan pengetahuan tentang hak-hak hukumnya. Penyuluhan hukum terbukti mampu meningkatkan kesadaran dan kemauan siswa untuk menghadapi dan melaporkan tindak kekerasan seksual secara signifikan. Kesimpulannya, pendekatan penyuluhan hukum secara langsung di lingkungan sekolah merupakan strategi yang efektif untuk membangun kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi remaja.
Kata Kunci: Kekerasan seksual, perlindungan anak, pendidikan hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).