SOSIALISASI PEMAHAMAN ANTI KEKEKRASAN SEKSUAL SESUAI UU NO.12 TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PELAJAR SMP NEGERI 20 KOTA TANGERANG SELATAN
Abstract
Kekerasan seksual di lingkungan sekolah merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan melalui edukasi dan sosialisasi yang tepat. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi landasan hukum penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMP Negeri 20 Kota Tangerang Selatan mengenai kekerasan seksual serta bentuk-bentuknya sesuai UU No. 12 Tahun 2022, serta mengukur respons dan partisipasi siswa selama pelaksanaan program sosialisasi. Metode yang digunakan adalah penyampaian materi secara langsung dan diskusi interaktif. Kegiatan ini melibatkan 31 siswa sebagai peserta sosialisasi. Hasil menunjukkan bahwa pemahaman siswa terhadap konsep dan bentuk kekerasan seksual meningkat signifikan, ditandai dengan tingginya antusiasme dalam diskusi dan pertanyaan yang muncul selama kegiatan. Program ini berhasil membuka ruang edukasi yang selama ini kurang intensif di lingkungan sekolah, serta menumbuhkan kesadaran siswa untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual. Disarankan agar sosialisasi ini dijadikan program rutin dengan metode yang lebih variatif dan melibatkan berbagai pihak terkait guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).