SOSIALISASI PEMAHAMAN ANTI KEKEKRASAN SEKSUAL SESUAI UU NO.12 TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PELAJAR SMP NEGERI 20 KOTA TANGERANG SELATAN

Authors

  • Sri Tirtawati Fakultas Hukum Unpam

Abstract

Kekerasan seksual di lingkungan sekolah merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan melalui edukasi dan sosialisasi yang tepat. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi landasan hukum penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMP Negeri 20 Kota Tangerang Selatan mengenai kekerasan seksual serta bentuk-bentuknya sesuai UU No. 12 Tahun 2022, serta mengukur respons dan partisipasi siswa selama pelaksanaan program sosialisasi. Metode yang digunakan adalah penyampaian materi secara langsung dan diskusi interaktif. Kegiatan ini melibatkan 31 siswa sebagai peserta sosialisasi. Hasil menunjukkan bahwa pemahaman siswa terhadap konsep dan bentuk kekerasan seksual meningkat signifikan, ditandai dengan tingginya antusiasme dalam diskusi dan pertanyaan yang muncul selama kegiatan. Program ini berhasil membuka ruang edukasi yang selama ini kurang intensif di lingkungan sekolah, serta menumbuhkan kesadaran siswa untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual. Disarankan agar sosialisasi ini dijadikan program rutin dengan metode yang lebih variatif dan melibatkan berbagai pihak terkait guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Downloads

Published

2026-03-19