Sosialisasi Penyebab Pergaulan Bebas yang Dilakukan oleh Remaja (Studi Kasus: SMAN 74 Jakarta Selatan)
Abstract
Pergaulan bebas merupakan salah satu isu sosial yang semakin mengkhawatirkan di kalangan remaja, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta Selatan. Kurangnya pemahaman terhadap nilai moral, lemahnya pengawasan orang tua, serta pengaruh lingkungan sosial yang permisif menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya perilaku menyimpang pada usia sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran siswa mengenai penyebab, dampak, serta strategi pencegahan pergaulan bebas melalui pendekatan pendidikan. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif berbasis partisipatif dengan pelaksanaan sosialisasi selama tiga hari di SMAN 74 Jakarta Selatan. Evaluasi dilakukan melalui pretest dan postest terhadap 20 peserta untuk mengukur tingkat pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam rata-rata nilai postest dibandingkan pretest, disertai peningkatan partisipasi siswa dalam diskusi dan simulasi. Pembahasan dalam kegiatan ini menyoroti pentingnya sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk karakter remaja dan mencegah perilaku menyimpang. Kesimpulannya, sosialisasi yang dilakukan terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman siswa serta dapat dijadikan model edukatif dalam upaya pencegahan pergaulan bebas di lingkungan sekolah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).