KEKERASAN FISIK DAN PSIKOLOGIS (BULLYING) DI SEKOLAH SERTA IMPLIKASI HUKUM DAN PERLINDUNGAN SISWA
Abstract
Kekerasan fisik dan psikologis (bullying) di lingkungan sekolah masih menjadi masalah serius yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan siswa, baik secara akademik maupun emosional. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi SMP Yayasan Sinar Cahaya Kasih, Kabupaten Bogor, mengenai jenis-jenis bullying, dampaknya, serta perlindungan hukum yang tersedia sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode pelaksanaan dilakukan dengan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan studi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap bahaya bullying serta pentingnya keterlibatan guru dan orang tua dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Kegiatan ini juga berhasil menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, dan mendukung pertumbuhan karakter yang sehat.
Kata kunci : bullying, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, perlindungan hukum, anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).