SOSIALISASI KESADARAN HUKUM MENGENAI 3 DOSA BESAR DI SEKOLAH SISWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SASMITA JAYA 2
Abstract
Setiap orang tua mengharapkan sekolah bukan hanya
menjadi tempat bagi anak” mereka untuk mendapat ilmu
dan bersosialisasi dengan teman”nya.
Dan sekolah juga merupakan tempat dan lingkungan serta
rumah kedua bagi peserta didik karena mereka lebih
banyak memiliki waktu yang dihabiskan di sekolah
daripada di rumah.
Namun juga sekolah bisa saja menjadi tempat yang tidak
aman untuk mereka dalam hal ini ada prilaku” yang di
terima dan di lakukan di sekolah yang menjadi prilaku dan
ancaman bagi setiap murid seperti:Tiga dosa besar dalam
dunia
pendidikan, yaitu intoleransi, perundungan
(bullying), dan kekerasan seksual, merupakan ancaman
serius terhadap terciptanya lingkungan belajar yang aman
dan kondusif.Intoleransi pengucilan,termanifestasi merusak dalam diskriminasi dan inklusivitas serta harmoni.
Perundungan (bullying), baik fisik maupun non-fisik,
menyebabkan trauma psikologis mendalam, penurunan
prestasi, dan ketidakamanan.
Sementara itu, kekerasan seksual adalah kejahatan paling
merusak yang meninggalkan luka emosional dan mental
berkepanjangan pada korban, serta merusak reputasi
institusi. Ketiga masalah ini secara kolektif menghambat
tujuan pendidikan, merusak kesejahteraan peserta didik,
dan membutuhkan penanganan serius serta komprehensif
dari seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan
ekosistem pendidikan yang berintegritas dan manusiawi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).