Menguatkan Kesadaran Siswa terhadap Dampak Cyberbullying dan Hak Hukum sebagai Perlindungan Diri
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah membawa berbagai dampak positif dalam dunia Pendidikan, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan baru dimana salah satunya adalah dengan maraknya kasus cyberbullying di kalangan pelajar. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada Kesehatan mental korbannya seperti stress, depresi, namun juga dapat mengganggu proses belajar, penurunan prestasi pekajar dan perkembangan sosial dari siswa. Maka karena hal ini dilaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian ini dilaksanakan oleh civitas akademika Universitas Pamulang dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk menguatkan kesadaran siswa terhadap bahaya dan dampak cyberbullying, memberikan pemahaman mengenai Batasan perilaku di dunia digital, memberikan pengetahuan mengenai instrumen hukum yang melindungi korban kekerasan digital yaitu Undang-undangĀ Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan pengetahuan tentang hak-hak hukum yang dapat dijadikan perlindungan diri. Melalui edukasi hukum yang tepat, siswa dapat lebih sadar akan pentingnya etika digital serta mengetahui mekanisme hukum yang dapat digunakan Ketika menjadi korban.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).