MEMBANGUN EDUKASI DAN KESADARAN BAHAYA SEKS DI LINGKUNGAN SMP AL-AMANAH TANGERANG SELATAN

Authors

  • Rhanty Fujiani Safar Fuji Universitas Pamulang

Abstract

Perilaku seks bebas di kalangan remaja merupakan fenomena yang semakin mengkhawatirkan karena membawa berbagai dampak negatif, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Risiko utama yang muncul antara lain penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, gonore, dan sifilis, serta kehamilan tidak diinginkan yang berpotensi menyebabkan aborsi. Dampak psikologis yang sering dialami remaja meliputi perasaan bersalah, depresi, dan rendahnya harga diri. Edukasi yang tepat dan interaktif mengenai bahaya seks bebas terbukti efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja terhadap risiko tersebut. Sekolah dan keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan seksualitas yang benar untuk mencegah perilaku seks bebas. Upaya edukasi ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi seks bebas dan meningkatkan kualitas hidup remaja secara keseluruhan pergaulan bebas yang berujung pada eksploitasi dan pencabulan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 dan 77 yang melarang keras tindakan tersebut. Selain itu, Pasal 281 dan 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana bagi pelaku perzinaan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi hingga 15 tahun. Sanksi hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi remaja dari dampak buruk seks bebas. Penegakan hukum yang tegas, dikombinasikan dengan edukasi yang tepat tentang bahaya seks bebas, menjadi strategi penting dalam mencegah perilaku tersebut dan menjaga kesehatan serta moralitas remaja.

Downloads

Published

2026-04-13