MEMBANGUN EDUKASI DAN KESADARAN BAHAYA SEKS DI LINGKUNGAN SMP AL-AMANAH TANGERANG SELATAN
Abstract
Perilaku seks bebas di kalangan remaja merupakan fenomena yang semakin mengkhawatirkan karena membawa berbagai dampak negatif, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Risiko utama yang muncul antara lain penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, gonore, dan sifilis, serta kehamilan tidak diinginkan yang berpotensi menyebabkan aborsi. Dampak psikologis yang sering dialami remaja meliputi perasaan bersalah, depresi, dan rendahnya harga diri. Edukasi yang tepat dan interaktif mengenai bahaya seks bebas terbukti efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja terhadap risiko tersebut. Sekolah dan keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan seksualitas yang benar untuk mencegah perilaku seks bebas. Upaya edukasi ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi seks bebas dan meningkatkan kualitas hidup remaja secara keseluruhan pergaulan bebas yang berujung pada eksploitasi dan pencabulan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 dan 77 yang melarang keras tindakan tersebut. Selain itu, Pasal 281 dan 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana bagi pelaku perzinaan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi hingga 15 tahun. Sanksi hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi remaja dari dampak buruk seks bebas. Penegakan hukum yang tegas, dikombinasikan dengan edukasi yang tepat tentang bahaya seks bebas, menjadi strategi penting dalam mencegah perilaku tersebut dan menjaga kesehatan serta moralitas remaja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).