Membangun Kesadaran Hukum Untuk Siswa SMK : Cegah dan Atasi Bullying Pada Masa Remaja
Abstract
Bullying di lingkungan sekolah menengah kejuruan (SMK), merupakan permasalahan serius yang berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan sosial siswa, serta menggangguproses belajar mengajar. Minimnya pemahaman tentangnorma hukum dan etika sosial menjadi salah satu faktorpenyebab terjadinya perundungan di sekolah. Kegiatanpengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untukmembangun kesadaran hukum pada siswa SMK sebagaiupaya preventif dalam mencegah dan mengatasi bullying.
Metode yang digunakan adalah edukatif partisipatif melaluikoordinasi dengan pihak sekolah, penyusunan materi hukum, pelaksanaan seminar interaktif, diskusi kelompok, simulasikasus, serta evaluasi pre-test dan post-test. Kegiatan inidilaksanakan oleh tim mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang di SMKN 6 Tangerang Selatan dengan melibatkansiswa/i kelas X. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatanpemahaman siswa mengenai definisi, jenis, dampak, dan aspek hukum bullying, serta tumbuhnya sikap empati dan kewaspadaan terhadap perilaku bullying. Selain itu, pihaksekolah memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenairegulasi hukum terkait bullying dan rekomendasi tindaklanjut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).