Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang Gelar Penyuluhan di MTs Hidayatut Tholibin 1 Jakarta

Kupas Tuntas Dampak Tawuran Pelajar terhadap Sekolah dan Masyarakat

Authors

  • WINGGI MEI ANGGA FAKULTAS HUKUM ,UNPAM
  • RUT VALENTINA SISCA FAKULTAS HUKUM ,UNPAM
  • MUHAMMAD FADILLAH YUSUF
  • DEVINA LATIFA
  • FADLYATUL AULIYA
  • DANUR ANDI PRATAMA
  • FEBRI ANNISAH NASUTION
  • FEBRI ANNISAH NASUTION
  • MUHAMAD ARDIANSYAH

Abstract

Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan kepedulian terhadap maraknya aksi kekerasan di kalangan remaja, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar kegiatan penyuluhan di MTs Hidayatut Tholibin 1 Jakarta pada Senin, 29 April 2025. Penyuluhan ini mengusung tema “Hukum dan Dampak Tawuran Antar Pelajar terhadap Lingkungan Sekolah dan Masyarakat.”

Acara ini diikuti oleh siswa-siswi dari kelas VII hingga IX dan bertujuan untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, serta memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari perilaku tawuran antar pelajar.

“Melalui penyuluhan ini, kami ingin membuka mata adik-adik pelajar bahwa tawuran bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menciptakan ketakutan di lingkungan, merusak nama baik sekolah, dan berpotensi menyeret mereka ke ranah hukum,” ujar Mei, salah satu mahasiswa hukum UNPAM yang menjadi pemateri.

Dalam penyuluhan tersebut, para mahasiswa menjelaskan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat pelajar yang melakukan kekerasan, serta studi kasus nyata dari insiden tawuran yang pernah terjadi di Jakarta. Diskusi juga mencakup upaya pencegahan dan cara membangun solidaritas positif di lingkungan sekolah.

Kepala MTs Hidayatut Tholibin 1 Jakarta, mengapresiasi inisiatif para mahasiswa yang dinilai sejalan dengan program pembinaan karakter siswa di sekolah tersebut.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membuka wawasan siswa kami. Penyuluhan hukum seperti ini penting agar pelajar tidak hanya tahu mana yang benar dan salah, tapi juga memahami konsekuensi hukumnya secara konkret,” jelasnya.

Antusiasme siswa terlihat sepanjang kegiatan. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah siswa mengajukan pertanyaan kritis seputar tekanan teman sebaya, batas antara ‘bercanda’ dan kekerasan, serta cara melaporkan kejadian tawuran secara aman.

Salah satu siswa, Nabila dari kelas VIII, mengatakan bahwa penyuluhan ini memberinya motivasi untuk menjadi agen perdamaian di kalangan pelajar. “Sekarang saya paham bahwa jadi ‘keren’ itu bukan ikut tawuran, tapi bisa nolong teman untuk gak terjebak hal negatif,” katanya.

Program penyuluhan ini merupakan bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat yang rutin dilakukan oleh mahasiswa UNPAM. Ke depannya, tim penyuluh berencana menyasar sekolah-sekolah lain di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan sebagai bentuk kampanye edukatif dan preventif terhadap kekerasan pelajar.

Author Biographies

WINGGI MEI ANGGA, FAKULTAS HUKUM ,UNPAM

MAHASISWA ILMU HUKUM S1 UNIVERSITAS PAMULANG

SEMESTER 6

KELAS 06HUKE005

RUT VALENTINA SISCA, FAKULTAS HUKUM ,UNPAM

MAHASISWA ILMU HUKUM S1 UNIVERSITAS PAMULANG

SEMESTER 6

KELAS 06HUKE005

MUHAMMAD FADILLAH YUSUF

MAHASISWA ILMU HUKUM S1 UNIVERSITAS PAMULANG

SEMESTER 6

KELAS 06HUKE005

DEVINA LATIFA

MAHASISWA ILMU HUKUM S1 UNIVERSITAS PAMULANG

SEMESTER 6

KELAS 06HUKE005

FADLYATUL AULIYA

MAHASISWA ILMU HUKUM S1 UNIVERSITAS PAMULANG

SEMESTER 6

KELAS 06HUKE005

DANUR ANDI PRATAMA

MAHASISWA ILMU HUKUM S1 UNIVERSITAS PAMULANG

SEMESTER 6

KELAS 06HUKE005

FEBRI ANNISAH NASUTION

MAHASISWA ILMU HUKUM S1 UNIVERSITAS PAMULANG

SEMESTER 6

KELAS 06HUKE005

FEBRI ANNISAH NASUTION

MAHASISWA ILMU HUKUM S1 UNIVERSITAS PAMULANG

SEMESTER 6

KELAS 06HUKE005

MUHAMAD ARDIANSYAH

MAHASISWA ILMU HUKUM S1 UNIVERSITAS PAMULANG

SEMESTER 6

KELAS 06HUKE005

Downloads

Published

2026-04-13