EDUKASI HUKUM DALAM MEWUJUDKAN SEKOLAH BEBAS BULLYING DI SMK SASMITA JAYA 2

Authors

  • Adam Noufrizal Sulistyono Adam Universitas Pamulang
  • KHARISSA GHEOSEVA KHARISSA Universitas Pamulang
  • KAMILUS KEBO PATTYONA Kamilus Universitas Pamulang
  • BREMA S. BRAHMANA BREMA Universitas Pamulang
  • ANDIKA TRI ANGGARA PUTRA ANDIKA Universitas Pamulang
  • ANNAJMU ZHAHIRA FILLAILI aili Universitas Pamulang
  • ANTON HERMANSYAH ANTON Universitas Pamulang
  • R.MOHD.SALAHUDDIN AYYUBI YUBI Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang banyak terjadi di lingkungan pendidikan dan berdampak negatif bagi korbannya, baik secara psikologis, sosial, maupun akademis. Berdasarkan data KPAI tahun 2022–2023, tercatat lebih dari seribu kasus bullying di sekolah, sementara banyak korban yang enggan melapor karena minimnya pemahaman hukum dan mekanisme pelaporan yang aman. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dilakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMK Sasmita Jaya 2 dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman civitas akademika terhadap perlindungan hukum bagi korban bullying serta mendorong terbentuknya lingkungan sekolah yang aman dan adil. Kegiatan PKM ini menggunakan pendekatan edukatif, preventif, dan kuratif melalui metode penyuluhan hukum, diskusi interaktif, pre-test dan post-test, serta pelatihan praktik bagi peserta didik. Materi yang disampaikan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil pre-test menunjukkan bahwa sebagian besar siswa belum memahami bentuk-bentuk bullying dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Namun, setelah sesi penyuluhan berlangsung, terjadi peningkatan pemahaman siswa secara signifikan. Hasil ini membuktikan bahwa pendekatan edukasi sangat efektif dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan siswa. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil menanamkan nilai-nilai empati, keberanian melapor, dan kesadaran akan pentingnya menciptakan budaya sekolah antikekerasan.

 

Abstrak .

Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang marak terjadi di lingkungan pendidikan dan menimbulkan dampak negatif bagi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun akademik. Berdasarkan data KPAI tahun 2022–2023, tercatat lebih dari seribu kasus bullying terjadi di sekolah, sementara banyak korban enggan melapor karena minimnya pemahaman hukum dan mekanisme pelaporan yang aman. Untuk menjawab permasalahan ini, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dilaksanakan di SMK Sasmita Jaya 2 dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman civitas akademika mengenai perlindungan hukum bagi korban bullying serta mendorong pembentukan lingkungan sekolah yang aman dan adil.Kegiatan PKM ini menggunakan pendekatan edukatif, preventif, dan kuratif melalui metode penyuluhan hukum, diskusi interaktif, pre-test dan post-test, serta pelatihan praktis bagi siswa. Materi yang disampaikan berlandaskan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil pre-test menunjukkan bahwa sebagian besar siswa belum memahami bentuk-bentuk intimidasi dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Namun, setelah sesi penyuluhan berlangsung, terjadi peningkatan signifikan dalam pemahaman siswa. Hasil ini membuktikan bahwa pendekatan edukatif sangat efektif dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan siswa. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil menanamkan nilai-nilai empati, keberanian untuk melapor, dan kesadaran akan pentingnya menciptakan budaya sekolah yang anti-kekerasan.

Downloads

Published

2026-04-13