EDUKASI HUKUM DALAM MEWUJUDKAN SEKOLAH BEBAS BULLYING DI SMK SASMITA JAYA 2
Abstract
Abstrak
Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang banyak terjadi di lingkungan pendidikan dan berdampak negatif bagi korbannya, baik secara psikologis, sosial, maupun akademis. Berdasarkan data KPAI tahun 2022–2023, tercatat lebih dari seribu kasus bullying di sekolah, sementara banyak korban yang enggan melapor karena minimnya pemahaman hukum dan mekanisme pelaporan yang aman. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dilakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMK Sasmita Jaya 2 dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman civitas akademika terhadap perlindungan hukum bagi korban bullying serta mendorong terbentuknya lingkungan sekolah yang aman dan adil. Kegiatan PKM ini menggunakan pendekatan edukatif, preventif, dan kuratif melalui metode penyuluhan hukum, diskusi interaktif, pre-test dan post-test, serta pelatihan praktik bagi peserta didik. Materi yang disampaikan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil pre-test menunjukkan bahwa sebagian besar siswa belum memahami bentuk-bentuk bullying dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Namun, setelah sesi penyuluhan berlangsung, terjadi peningkatan pemahaman siswa secara signifikan. Hasil ini membuktikan bahwa pendekatan edukasi sangat efektif dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan siswa. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil menanamkan nilai-nilai empati, keberanian melapor, dan kesadaran akan pentingnya menciptakan budaya sekolah antikekerasan.
Abstrak .
Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang marak terjadi di lingkungan pendidikan dan menimbulkan dampak negatif bagi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun akademik. Berdasarkan data KPAI tahun 2022–2023, tercatat lebih dari seribu kasus bullying terjadi di sekolah, sementara banyak korban enggan melapor karena minimnya pemahaman hukum dan mekanisme pelaporan yang aman. Untuk menjawab permasalahan ini, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dilaksanakan di SMK Sasmita Jaya 2 dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman civitas akademika mengenai perlindungan hukum bagi korban bullying serta mendorong pembentukan lingkungan sekolah yang aman dan adil.Kegiatan PKM ini menggunakan pendekatan edukatif, preventif, dan kuratif melalui metode penyuluhan hukum, diskusi interaktif, pre-test dan post-test, serta pelatihan praktis bagi siswa. Materi yang disampaikan berlandaskan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil pre-test menunjukkan bahwa sebagian besar siswa belum memahami bentuk-bentuk intimidasi dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Namun, setelah sesi penyuluhan berlangsung, terjadi peningkatan signifikan dalam pemahaman siswa. Hasil ini membuktikan bahwa pendekatan edukatif sangat efektif dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan siswa. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil menanamkan nilai-nilai empati, keberanian untuk melapor, dan kesadaran akan pentingnya menciptakan budaya sekolah yang anti-kekerasan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).