Pengabdian kepada Masyarakat melalui Edukasi Hukum Digital bagi Siswa dan Siswi SMA Negeri 74 Jakarta

Authors

  • EVIE ROSSANTI EVIE ROSSANTI UNIVERSITAS PAMULANG

Abstract

Abstrak.

 

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada siswa sekolah menengah atas mengenai etika dan konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 74 Jakarta pada tanggal 23 April 2025 dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan hukum secara interaktif, diskusi kelompok, simulasi kasus, serta evaluasi pretest dan posttest. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan terhadap norma-norma etika digital dan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan pada siswa mengenai tanggung jawab dan batasan dalam aktivitas daring mereka. Siswa menjadi lebih sadar terhadap risiko hukum seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, dan pelanggaran privasi. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan ruang dialog yang konstruktif antara siswa dan narasumber untuk membahas permasalahan aktual yang mereka hadapi di media sosial. Peningkatan skor posttest dibandingkan pretest menunjukkan efektivitas pendekatan edukatif yang digunakan dalam membentuk karakter pelajar yang bijak dan sadar hukum. Edukasi hukum ini juga memperkuat peran sekolah sebagai wadah pembinaan generasi muda agar mampu menghadapi tantangan sosial digital secara bertanggung jawab. Dengan dukungan aktif dari guru dan institusi pendidikan, kegiatan semacam ini dapat menjadi model yang berkelanjutan untuk membangun literasi hukum digital di kalangan pelajar.

Downloads

Published

2026-04-08