pencegahan kekerasan seksual
Abstract
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak hanya berdampak pada fisik dan psikologis korban, tetapi juga menimbulkan konsekuensi sosial yang rumit dan berkepanjangan. Permasalahan ini menjadi isu penting di Indonesia karena perlindungan hukum yang masih belum maksimal serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak kekerasan seksual. Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang berinisiatif memberikan edukasi hukum kepada siswa-siswi SMP Islam Mutiara Insani mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan seksual berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan ini dilakukan dengan metode edukatif dan partisipatif, seperti sosialisasi, diskusi, dan sesi tanya jawab kepada Siswa. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman remaja usia sekolah tentang berbagai jenis kekerasan seksual, bentuk sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pelaku, serta efektivitas hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Selain itu, kegiatan ini juga mengenalkan pentingnya pendekatan restoratif dalam menangani kasus kekerasan seksual, yang tidak hanya menekankan pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan bahwa edukasi hukum secara langsung sangat efektif dalam membangun kesadaran hukum sejak dini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Lingkungan, Pencegahan, Anak
Abstract
Sexual violence is a violation of human rights that not only affects the physical and psychological well-being of the victims but also leads to complex and long-lasting social consequences. This issue has become an important topic in Indonesia due to the inadequate legal protection and the low public awareness regarding the dangers and impacts of sexual violence. Through the Community Service (PKM) activities, students from the Law Study Program at Pamulang University took the initiative to provide legal education to students of SMP Islam Mutiara Insani regarding sanctions for sexual violence perpetrators based on legislation, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS). This activity was conducted using educational and participatory methods, such as socialization, discussions, and question-and-answer sessions with the students. The main goal is to enhance school-aged teenagers' understanding of various types of sexual violence, the forms of criminal sanctions that can be imposed on perpetrators, and the effectiveness of the law in providing protection and justice for victims. Additionally, this activity also introduces the importance of a restorative approach in handling sexual violence cases, which not only emphasizes punishment for the perpetrator but also the comprehensive recovery of the victim. This shows that direct legal education is very effective in building legal awareness from an early age and creating a safer and fairer environment.
Keywords: Sexual Violence, Environment, Prevention, Children
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).