Analisis Hukum terhadap Upaya Mewujudkan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Bebas dari Bullying
Abstract
Bullying atau perundungan di sekolah merupakan bentuk kekerasan yang masih sering terjadi dan berdampak serius terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial anak. Fenomena ini menjadi tantangan dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif, terutama ketika tindakan bullying dianggap lumrah atau tidak ditindak secara tegas oleh pihak sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi hukum, khususnya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, dalam mencegah dan menangani praktik bullying di satuan pendidikan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta laporan kelembagaan. Kajian ini menemukan bahwa walaupun regulasi hukum di Indonesia telah tersedia dengan cukup lengkap, penerapannya di sekolah-sekolah masih menemui hambatan dalam pelaksanaannya, seperti belum terbentuknya satuan tugas pencegahan kekerasan, minimnya sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, serta tidak tersedianya sistem pelaporan yang ramah anak. Selain itu, budaya pembiaran terhadap bullying masih terjadi akibat kurangnya kesadaran hukum di lingkungan sekolah dan kurangnya keterlibatan masyarakat. Maka dari itu, penguatan pelaksanaan aturan perlu dilakukan dengan dukungan pengawasan berkelanjutan, pelatihan rutin, serta keterlibatan berbagai pihak terkait—termasuk guru, orang tua, dan lembaga perlindungan anak. Perlindungan hukum terhadap anak tidak cukup hanya dituangkan dalam peraturan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan sistem pendukung yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Melalui pendekatan holistik dan kolaboratif, diharapkan sekolah dapat menjadi tempat yang benar-benar aman, mendidik, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).