Pengabdian Kepada Masyarakat URGENSI EDUKASI HUKUM DALAM MENANGGULANGI BULLYING DI KALANGAN PELAJAR SMA : STUDI PKM DI SMA NEGERI 74 JAKARTA SELATAN
Bullying
Abstract
Bullying merupakan manifestasi kekerasan yang terus mengakar dalam sistem pendidikan Indonesia, menciptakan lingkungan pembelajaran yang tidak kondusif bagi perkembangan optimal siswa. Minimnya pemahaman komprehensif siswa terhadap dimensi yuridis dari tindakan perundungan mengakibatkan normalisasi perilaku destruktif tanpa kesadaran akan konsekuensi hukum yang mengikutinya. Penelitian ini mengkaji implementasi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMA Negeri 74 Jakarta Selatan, dengan fokus pada sosialisasi dan edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran siswa terhadap dampak bullying dari perspektif psikologis dan yuridis. Studi ini menekankan urgensi pendidikan hukum sejak dini sebagai strategi preventif dalam pembentukan karakter siswa dan konstruksi budaya sekolah yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Melalui pendekatan pedagogi yang meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan simulasi keadilan restoratif, tercapai peningkatan signifikan dalam pemahaman siswa dengan skor post-test menunjukkan kenaikan 40% dibandingkan pre-test. Penelitian menggunakan pendekatan mixed-method dengan desain pre-experimental one-group pretest-posttest, melibatkan 20 siswa kelas X dan XI. Hasil menunjukkan bahwa edukasi hukum komprehensif efektif mengubah pemahaman siswa tentang bullying dari sekadar interaksi sosial menjadi pelanggaran hukum serius dengan konsekuensi signifikan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).